SuaraSulsel.id - Mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani menggugat Presiden RI, Joko Widodo. Gugatan itu berkaitan dengan pemberhentian dirinya.
Abdul Hayat diketahui diberhentikan sebagai Sekprov Sulsel, Rabu, 14 Desember 2022. Melalui kuasa hukumnya, Yusuf Gunco, Hayat bakal menggugat beberapa pihak.
Diantaranya Presiden, Gubernur Sulsel, dan tim lima. Tim ini yang dimaksud adalah pejabat Kemendagri, Kemenpan, dan Pemprov Sulsel.
"Saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum pada Jumat atau besok, sudah menghasilkan gugatan ke PTUN. Saya gugat Kepres dan Presiden jadi tergugat satu," ujarnya kepada media.
Yusuf Gunco menjelaskan Kepres pemberhentian Abdul Hayat baru diterima, Selasa, kemarin. Padahal surat itu ditetapkan oleh Presiden sejak tanggal 30 November 2022.
Idealnya, kata Gunco, Kepres itu harus sampai ke tangan Hayat sejak tanggal penetapan. Namun, baru diterima 13 hari setelahnya.
"Ada prosedur admisnitrasi pemerintahan yang tidak berjalan. Kenapa baru kemarin disampaikan ke Sekda, sementara surat ini sudah ditetapkan 30 November lalu. Harusnya sejak tanggal itu pak Sekda sudah tidak berhak lagi menjadi sekda," katanya.
Abdul Hayat sendiri masih menjalankan tugasnya sebagai Sekprov hingga Selasa, kemarin. Ia masih membuka acara rapat koordinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di hotel Gammara.
"Ada range waktu pemerintahan di Sulsel ini yang salah. Ada hal apa Pemprov tidak menyerahkan surat ini ke Sekda sejak tanggal 30 (November)," ucapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Surat Pemberhentian Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani
Surat penetapan itu juga dinilai berjalan sendiri. Hanya satu lembar saja.
Menurut Yusuf, seharusnya surat keputusan itu dilengkapi konsederan alasan pencopotan Hayat. Di isi surat juga tidak ada unsur menimbang dan memperhatikan.
"Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? itu aturan administrasi kenegaraan yang dilanggar," jelasnya.
Selain Presiden, Abdul Hayat juga menggugat Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan tim lima. Tim ini sebelumnya dibentuk oleh Gubernur untuk mengevaluasi kinerja Sekprov.
"Jadi, surat yang dikirim ke Kemendagri ini dibuat di luar pagar. Kemudian tim lima juga menempatkan semua keterangan yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian material. Ini bisa masuk pidana," tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel Imran Jausi menjelaskan surat pemberhentian Abdul Hayat ditetapkan pada tanggal 30 November 2022. Namun, baru diterima oleh Gubernur pada Selasa, kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal
-
Jeritan Ibu-Ibu Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke Jusuf Kalla
-
Stadion Untia Makassar Jadi Proyek Strategis Tahun 2026