SuaraSulsel.id - Mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani menggugat Presiden RI, Joko Widodo. Gugatan itu berkaitan dengan pemberhentian dirinya.
Abdul Hayat diketahui diberhentikan sebagai Sekprov Sulsel, Rabu, 14 Desember 2022. Melalui kuasa hukumnya, Yusuf Gunco, Hayat bakal menggugat beberapa pihak.
Diantaranya Presiden, Gubernur Sulsel, dan tim lima. Tim ini yang dimaksud adalah pejabat Kemendagri, Kemenpan, dan Pemprov Sulsel.
"Saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum pada Jumat atau besok, sudah menghasilkan gugatan ke PTUN. Saya gugat Kepres dan Presiden jadi tergugat satu," ujarnya kepada media.
Yusuf Gunco menjelaskan Kepres pemberhentian Abdul Hayat baru diterima, Selasa, kemarin. Padahal surat itu ditetapkan oleh Presiden sejak tanggal 30 November 2022.
Idealnya, kata Gunco, Kepres itu harus sampai ke tangan Hayat sejak tanggal penetapan. Namun, baru diterima 13 hari setelahnya.
"Ada prosedur admisnitrasi pemerintahan yang tidak berjalan. Kenapa baru kemarin disampaikan ke Sekda, sementara surat ini sudah ditetapkan 30 November lalu. Harusnya sejak tanggal itu pak Sekda sudah tidak berhak lagi menjadi sekda," katanya.
Abdul Hayat sendiri masih menjalankan tugasnya sebagai Sekprov hingga Selasa, kemarin. Ia masih membuka acara rapat koordinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di hotel Gammara.
"Ada range waktu pemerintahan di Sulsel ini yang salah. Ada hal apa Pemprov tidak menyerahkan surat ini ke Sekda sejak tanggal 30 (November)," ucapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Surat Pemberhentian Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani
Surat penetapan itu juga dinilai berjalan sendiri. Hanya satu lembar saja.
Menurut Yusuf, seharusnya surat keputusan itu dilengkapi konsederan alasan pencopotan Hayat. Di isi surat juga tidak ada unsur menimbang dan memperhatikan.
"Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? itu aturan administrasi kenegaraan yang dilanggar," jelasnya.
Selain Presiden, Abdul Hayat juga menggugat Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan tim lima. Tim ini sebelumnya dibentuk oleh Gubernur untuk mengevaluasi kinerja Sekprov.
"Jadi, surat yang dikirim ke Kemendagri ini dibuat di luar pagar. Kemudian tim lima juga menempatkan semua keterangan yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian material. Ini bisa masuk pidana," tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel Imran Jausi menjelaskan surat pemberhentian Abdul Hayat ditetapkan pada tanggal 30 November 2022. Namun, baru diterima oleh Gubernur pada Selasa, kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Balita Tewas Ditabrak Mobil Perwira Polisi di Bone
-
Pusat Tes TOEFL dan Bahasa Asing Hadir di Makassar, Jangkau Sulawesi hingga Papua
-
Jalan Hertasning Nyaris Rampung! Ini Update Terbaru Proyek Jalan Rp2,5 Triliun di Sulsel
-
Darurat Sampah Makassar, Wali Kota Appi Pastikan Proyek PSEL Tetap Jalan Meski Ada Penolakan
-
Apa Itu Arbitrase Internasional? Ancaman Investor China di Proyek PSEL Makassar