SuaraSulsel.id - Mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani menggugat Presiden RI, Joko Widodo. Gugatan itu berkaitan dengan pemberhentian dirinya.
Abdul Hayat diketahui diberhentikan sebagai Sekprov Sulsel, Rabu, 14 Desember 2022. Melalui kuasa hukumnya, Yusuf Gunco, Hayat bakal menggugat beberapa pihak.
Diantaranya Presiden, Gubernur Sulsel, dan tim lima. Tim ini yang dimaksud adalah pejabat Kemendagri, Kemenpan, dan Pemprov Sulsel.
"Saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum pada Jumat atau besok, sudah menghasilkan gugatan ke PTUN. Saya gugat Kepres dan Presiden jadi tergugat satu," ujarnya kepada media.
Yusuf Gunco menjelaskan Kepres pemberhentian Abdul Hayat baru diterima, Selasa, kemarin. Padahal surat itu ditetapkan oleh Presiden sejak tanggal 30 November 2022.
Idealnya, kata Gunco, Kepres itu harus sampai ke tangan Hayat sejak tanggal penetapan. Namun, baru diterima 13 hari setelahnya.
"Ada prosedur admisnitrasi pemerintahan yang tidak berjalan. Kenapa baru kemarin disampaikan ke Sekda, sementara surat ini sudah ditetapkan 30 November lalu. Harusnya sejak tanggal itu pak Sekda sudah tidak berhak lagi menjadi sekda," katanya.
Abdul Hayat sendiri masih menjalankan tugasnya sebagai Sekprov hingga Selasa, kemarin. Ia masih membuka acara rapat koordinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di hotel Gammara.
"Ada range waktu pemerintahan di Sulsel ini yang salah. Ada hal apa Pemprov tidak menyerahkan surat ini ke Sekda sejak tanggal 30 (November)," ucapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Surat Pemberhentian Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani
Surat penetapan itu juga dinilai berjalan sendiri. Hanya satu lembar saja.
Menurut Yusuf, seharusnya surat keputusan itu dilengkapi konsederan alasan pencopotan Hayat. Di isi surat juga tidak ada unsur menimbang dan memperhatikan.
"Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? itu aturan administrasi kenegaraan yang dilanggar," jelasnya.
Selain Presiden, Abdul Hayat juga menggugat Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan tim lima. Tim ini sebelumnya dibentuk oleh Gubernur untuk mengevaluasi kinerja Sekprov.
"Jadi, surat yang dikirim ke Kemendagri ini dibuat di luar pagar. Kemudian tim lima juga menempatkan semua keterangan yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian material. Ini bisa masuk pidana," tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel Imran Jausi menjelaskan surat pemberhentian Abdul Hayat ditetapkan pada tanggal 30 November 2022. Namun, baru diterima oleh Gubernur pada Selasa, kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Masuk Unhas 2026? Ini Rincian UKT Semua Fakultas, Mulai Rp500 Ribu
-
UNM Punya Plt Rektor Baru, Bagaimana Kelanjutan Kasus Karta Jayadi?
-
Jurnalis Sulsel Belajar AI untuk Verifikasi dan Investigasi
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah