SuaraSulsel.id - Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan jadi Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan. Surat pemberhentian itu beredar luas di media sosial sejak Selasa, 13 Desember 2022.
Kepres bernomor 142/TPA tahun 2022 itu berisi tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya di Lingkup Pemprov. Suratnya ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo dan diteruskan ke Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.
Surat yang dikeluarkan sejak 30 November 2022 itu berisi dua hal. Pertama, memberhentikan dengan hormat Sdr. Dr. Abdul Hayat, M.Si. NIP 196504051990101002, Pembina Utama (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Kedua, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dst. Petikan keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel Imran Jausi yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Namun, ia memastikan surat itu sah dan resmi.
"Iya, itu (suratnya) resmi. Tapi saya belum bisa komentar banyak ya, lagi ada rapat Rakorwas dengan kepala daerah," ungkap Imran Jausi, Rabu, 14 Desember 2022.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekprov, Gubernur sudah menunjuk Aslam Patonangi, Asisten I Pemprov Sulsel untuk menjadi pelaksana tugas. Setelahnya akan dilakukan open bidding untuk mengisi kekosongan tersebut.
Abdul Hayat sendiri yang dikonfirmasi hingga kini belum merespon. Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan tidak ditanggapi.
Sebelumnya, Abdul Hayat Gani diusul untuk diberhentikan sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan sejak bulan Agustus. Evaluasi jadi alasannya.
Baca Juga: Nama-nama Tim Independen Yang Mengevaluasi Kinerja Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel, Imran Jausi mengatakan pengusulan pergantian Sekprov Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani bukan tanpa alasan. Kinerjanya selama menjabat dinilai tidak maksimal.
Sesuai aturan, kata Imran, Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mempunyai kewenangan untuk melakukan pengusulan pergantian pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun setelah pelantikan.
"Dalam aturan, pejabat pimpinan tinggi itu harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya," kata Imran, Senin, 28 November 2022.
Ia menjelaskan Gubernur tidak hanya mengevaluasi kinerja kepala OPD dan staf. Tetapi juga jabatan tinggi madya yakni sekprov.
"Kalau kita lihat bapak sekprov sudah menjabat tiga tahun lebih sehingga sudah saatnya dilakukan evaluasi secara periodik," bebernya.
Kata Imran, Pemprov sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pengusulan Sekprov. Bahkan sudah ada tim independen yang dibentuk sejak bulan Agustus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Sekda Sulsel Dorong OPD Perkuat Pelayanan Publik Jelang Penilaian Ombudsman 2026
-
Ratusan Petani Luwu Timur Turun Gunung Tolak Penggusuran Kawasan Industri
-
Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
-
Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !