Aplikasi ini merupakan sistem dan teknologi informasi dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD di tingkat KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan bakal calon perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD.
Silon DPD ini akan memudahkan calon peserta Pemilu Anggota DPD RI sekaligus memudahkan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, ketika akan melakukan verifikasi administrasi. Dalam hal ini, tim verifikatur akan meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon perseorangan menjadi peserta Pemilu Anggota DPD.
Selanjutnya, tim verifikatur akan melakukan verifikasi faktual, yakni melakukan penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD.
Tahapan pemilu dengan penerapan aplikasi tersebut akan membuat pemangku kepentingan pemilu terbiasa menggunakan teknologi informasi. Ini merupakan langkah awal apabila bangsa ini menerapkan pemungutan suara elektronik (e-Voting) pada pemilu berikutnya, termasuk pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Namun, kembali lagi bahwa itu semua bergantung pada pembentuk peraturan perundang-undangan kepemiluan, apakah masih tetap mempertahankan pemberian suara secara manual atau menerapkan e-Voting.
Selain itu, perlu pula pengkajian mendalam terkait dengan pemungutan suara elektronik, baik plus minus maupun sarana dan prasarana untuk menunjang penerapan e-Voting di Tanah Air. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun