SuaraSulsel.id - Meski penahapan pada pemilihan umum sudah menggunakan teknologi informasi berbasis internet, pemberian suara pada hari-H Pemilu 2024 tetap dengan cara manual. Sepanjang belum ada perubahan aturan main kepemiluan di Tanah Air.
Sesuai dengan jadwal, pemilu mendatang pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Jika tidak ada perubahan, pemberian suara dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.
Ketentuan lainnya dalam Pasal 353 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pemilih mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Begitu pula, ketika akan memilih peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pemilih di 38 provinsi pada hari yang sama juga mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD RI.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Denpasar Incar Satu Kursi DPD, Rai Mantra Bentuk Tim Kecil
Apakah sistem tersebut tetap dipertahankan atau tidak? Semua itu bergantung pada pemangku kepentingan pemilu, dalam hal ini Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu.
Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahapan pemilu sudah menerapkan teknologi informasi berbasis internet, yakni Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Misalnya, pada penahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, mulai 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022, masyarakat bisa mengecek pada tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Setelah diklik, muncul frasa "Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu" dan "APAKAH ANDA TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA PARTAI POLITIK? SILAHKAN [silakan] MASUKKAN NIK YANG DI CARI [dicari]". Berikutnya kolom nomor NIK diisi, lalu klik "CARI" muncul NIK: 3374100********* tidak terdaftar dalam Sipol.
Melalui Sipol ini, masyarakat akan mengetahui apakah NIK-nya dicatut atau tidak oleh partai politik pada tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Ini Jadwal Anies Baswedan di Sumbar Selama Safari Politik
Tahapan lainnya yang sudah menerapkan teknologi informasi adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan ini mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. Masyarakat tinggal klik lindungihakmu.kpu.go.id, kemudian tampil "Pencarian Data Pemilih: Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022".
Berita Terkait
-
Perdana Menteri Kanada Mark Carney Serukan Pemilu Dini untuk Lawan Ancaman Trump Caplok Negaranya
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Gelar Kongres Mei 2025, PSI Bakal Ubah Cara Pilih Ketum
-
Analisa Pakar Soal Gugatan UU Pemilu, Caleg Harus 'Akamsi'
-
Bocah SMA Ngeluh Pemerintah Jadi Sumber Masalah, Anies: Kalau Ada Pemilu Lagi, Pilih yang Benar
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?