Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 30 November 2022 | 19:13 WIB
Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (tengah), Richard Eliezer (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj].

Usai Bharada E bersaksi, Ricky Rizal pun menyanggah pernyataan tersebut dan mengatakan ia tidak pernah menyampaikan bahwa dirinya ingin menabrakkan mobil dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta bersama Brigadir J.

“Pasca-penembakan, yang kami bertemu di lantai 2 berdua dan saya menyampaikan ingin menabrakkan mobil, itu tidak pernah saya sampaikan," ucap Ricky. (Antara)

Load More