Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 29 November 2022 | 15:42 WIB
Ilustrasi KDRT (Freepik/kamranaydinov)

Salah satu penyebabnya adalah perasaan memiliki yang besar terhadap perempuan sehingga pelaku merasa berhak mengatur korban.

Yeti sepakat jika pelaku kekerasan terhadap perempuan diberikan hukuman tambahan seperti restitusi untuk kepentingan perlindungan terhadap korban dan keluarga korban. Kata dia, MA akan mendukung dan terus mengikuti upaya memasukkan femisida atau pemberatan pidana dalam perundang-undangan di Indonesia. (VOA)

Load More