SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa soal pemanggilan mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi persidangan perkara pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto beranggapan bahwa Agus masih ingin tetap menggunakan prosedur militer dalam pemanggilannya itu.
"Apabila memang sudah dalam ambang batas tertentu, tentunya akan kami laporkan lagi kepada Panglima (TNI), karena beliau (Agus Supriatna) kelihatannya mintanya diperlakukan sebagai militer untuk pemanggilan dan lain lain," kata Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11).
Agus kembali tidak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi di sidang lanjutan perkara pengadaan helikopter AW-101, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/11).
Baca Juga: Lukas Enembe Minta Berobat Ke Singapura, Begini Respons KPK
Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut ialah Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).
"Terkait persidangan perkara AW-101, memang dari awal banyak kendala secara teknis dan tentunya bahkan kami pimpinan (KPK) juga sudah berkoordinasi dengan Panglima (TNI)," ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta bantuan TNI AU untuk menghadirkan Agus di persidangan.
"KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU. Saksi tersebut dipanggil untuk hadir pada sidang tanggal 28 November 2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu (23/11).
Sebelumnya, Agus telah diminta hadir oleh JPU KPK dalam persidangan Senin (21/11) melalui surat yang telah dikirim ke kediaman Agus di Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga: 2 Anak Buahnya Ditahan, Hakim Agung Gazalba Saleh Masih Bebas, KPK Ingatkan Kooperatif
"Terkait hal tersebut, KPK juga telah meminta bantuan pihak TNI AU. Namun, saksi ini tidak hadir tanpa keterangan," kata Ali.
Berita Terkait
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
-
Jangan Macam-macam! KPK Ancam Sanksi Ridwan Kamil jika Jual Motor Royal Enfield Sitaan yang Dipinjam
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Euromoney Private Banking Awards 2025 Bukti Keandalan Wealth Management BRI
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025