SuaraSulsel.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memastikan ZPA dan WH dua aparatur sipil negara (ASN) pelaku pemerkosaan salah seorang pegawai di kementerian tersebut pada akhir 2019 telah dipecat.
"Kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan terhadap pelaku kekerasan seksual," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin 28 November 2022.
Selain memecat dua PNS di lingkungan Kemenkop UKM, Teten mengatakan menjatuhkan sanksi bagi ASN lain berinisial EW berupa penurunan satu tingkat jabatan lebih rendah selama tahun. Sementara MM pelaku lain yang merupakan tenaga honorer dijatuhi sanksi pemutusan kontrak kerja.
Keputusan tersebut diambil Kemenkop UKM setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan hasil penelusuran tim independen pencari fakta kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan.
Baca Juga: Selain Penjara 13 Tahun dan Deportasi, Kris Wu eks EXO Didenda Rp 1,3 Triliun
Dalam konferensi pers tersebut, Teten Masduki menyebutkan empat alasan penyelesaian kasus itu hingga berlarut-larut. Pertama, adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kedua upaya perdamaian antara pelaku dengan korban, ketiga adanya pernikahan salah seorang pelaku dengan korban, dan terakhir relasi kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM.
"Ini penyebab yang ditemukan tim independen kenapa penyelesaian kasus ini bisa berlarut-larut," ujar dia.
Selain itu, Kemenkop UKM membatalkan beasiswa kepada ZPA salah seorang pelaku pemerkosaan kepada Kementerian Bappenas.
"Pada prinsipnya kami tidak mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun," ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) periode 2 September 2015 hingga 17 Januari 2018 tersebut.
Ia menegaskan dalam kasus tersebut akan menindak tegas siapa saja oknum yang terlibat. Selain perbuatan melawan hukum, perbuatan pelaku telah mencoreng nama kementerian terkait. (Antara)
Baca Juga: Hukuman untuk Kris Wu, Dijatuhi Penjara 13 Tahun hingga Dideportasi
Berita Terkait
-
Kasus ABG Digilir di Asrama Polisi, Komisi VIII DPR: Di Mana Lagi Anak-anak Merasa Aman?
-
Sopir Truk Rantai Wanita di Rumah Kosong, Diperkosa hingga Dipaksa Makan dari Mangkuk Anjing Selama 3 Bulan
-
Pilu! Ditinggal Kabur Ibunya, Anak Disabilitas di Jatinegara Diperkosa Berkali-kali 2 Om-om usai Diculik
-
Tragis! Gadis Belia di Pulo Gadung Jaktim Diperkosa Ayah Tiri Sejak Kelas 3 SD, Begini Modusnya
-
Anggota Polres Kaimana Diduga Rudapaksa 2 Anak Bawah Umur, Polda Papua Turun Tangan
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros
-
2 Pengendara Motor Tertimpa Pohon Tumbang Depan Markas Kodam XIV Hasanuddin
-
Penampakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman dan Menteri Pertanian Andi Amran Lebaran di Kampung