Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 28 November 2022 | 12:31 WIB
Terdakwa kasus pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua mengajukan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 28 November 2022 [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara Tambing]

Kemudian, dakwaan kedua pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isak Sattu, oleh karenanya dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara Rp5 ribu," ujar jaksa.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Ini Pasal RKUHP Seks Diluar Nikah dan Kumpul Kebo jika Resmi Disahkan

Load More