SuaraSulsel.id - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, membebaskan anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri dari status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan.
Hakim Ketua PN Mamuju Maslikun di Mamuju, memutuskan dalam sidang pra peradilan bahwa Sukri dinyatakan tidak bersalah, dan membebaskan statusnya sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan.
Majelis hakim memutuskan Kejari dalam menetapkan Anggota DPRD Provinsi Sulbar inisial S sebagai tersangka tidak memenuhi dua alas bukti. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan yang dianggarkan melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar pada tahun 2019.
Dalam Kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Mamuju itu, dianggap telah menimbulkan kerugian negara Rp1,1 miliar.
Baca Juga: Anggota DPRD Sulbar dan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Majelis hukum yang membacakan putusan sidang pra peradilan PN Mamuju juga meminta agar tersangka Sukri dilepaskan dari status tahanan Kejari Mamuju.
"Tidak memenuhi dua alas bukti yang sah secara hukum, dalam menetapkan Anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Mamuju sehingga PN Mamuju dibebaskan dari status tersangka dan dibebaskan sebagai tahanan Kejari Mamuju," kata Maslikun.
Dalam pembacaan putusan itu, dihadiri tim kuasa hukum, Anggota DPRD Provinsi Sulbar, Nasrun Natsir, Akriadi, dan Dedi.
"Atas putusan majelis hakim ini, klien kami dinyatakan tidak ada lagi hubungannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan yang ditangani Kejari Mamuju, dan meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan Kejari Mamuju," katanya.
Sementara itu, ratusan keluarga dan pendukung Anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri tampak berkumpul di PN Mamuju dan Polres Mamuju. Menunggu pembebasan Sukri dari tahanan Kejari Mamuju.
Baca Juga: Kejati Sulbar Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Petugas Damkar
"Kami menunggu keadilan, dan kami bersyukur atas dibebaskannya Sukri oleh majelis hakim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi," kata Nirwansyah keluarga Anggota DPRD Provinsi Sulbar itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Modal dan Jaringan Pemasaran Jadi Bagian Edukasi UMKM Sulbar
-
Dealer Kendaraan Sulbar Diajak Optimalkan Target Pajak Daerah: Ini Caranya
-
Ancaman UU Pornografi Buat PJ Gubernur Sulbar Gegara Pidato 'Burung'
-
Profil Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif, Dilaporkan Gegara Pidato Analogi 'Burung'
-
Miris! 48 Ribu Anak di Sulbar Dinyatakan Putus Sekolah
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
Terkini
-
Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
-
Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!