SuaraSulsel.id - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, membebaskan anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri dari status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan.
Hakim Ketua PN Mamuju Maslikun di Mamuju, memutuskan dalam sidang pra peradilan bahwa Sukri dinyatakan tidak bersalah, dan membebaskan statusnya sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan.
Majelis hakim memutuskan Kejari dalam menetapkan Anggota DPRD Provinsi Sulbar inisial S sebagai tersangka tidak memenuhi dua alas bukti. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan yang dianggarkan melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar pada tahun 2019.
Dalam Kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Mamuju itu, dianggap telah menimbulkan kerugian negara Rp1,1 miliar.
Majelis hukum yang membacakan putusan sidang pra peradilan PN Mamuju juga meminta agar tersangka Sukri dilepaskan dari status tahanan Kejari Mamuju.
"Tidak memenuhi dua alas bukti yang sah secara hukum, dalam menetapkan Anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Mamuju sehingga PN Mamuju dibebaskan dari status tersangka dan dibebaskan sebagai tahanan Kejari Mamuju," kata Maslikun.
Dalam pembacaan putusan itu, dihadiri tim kuasa hukum, Anggota DPRD Provinsi Sulbar, Nasrun Natsir, Akriadi, dan Dedi.
"Atas putusan majelis hakim ini, klien kami dinyatakan tidak ada lagi hubungannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan yang ditangani Kejari Mamuju, dan meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan Kejari Mamuju," katanya.
Sementara itu, ratusan keluarga dan pendukung Anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri tampak berkumpul di PN Mamuju dan Polres Mamuju. Menunggu pembebasan Sukri dari tahanan Kejari Mamuju.
Baca Juga: Anggota DPRD Sulbar dan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
"Kami menunggu keadilan, dan kami bersyukur atas dibebaskannya Sukri oleh majelis hakim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi," kata Nirwansyah keluarga Anggota DPRD Provinsi Sulbar itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Ini Jadwal Baru Open House Idulfitri Walikota Makassar
-
Prabowo Geram! Mobil Dinas Kepala Daerah Rp8 Miliar, Padahal Jembatan Desa Ambruk
-
Kenapa Lebaran Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Lebih Cepat dari Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Stok BBM Sulsel Dipastikan Aman, Gubernur Andi Sudirman Imbau Warga Tidak Panik
-
Hilal di Makassar Tidak Terlihat, Lebaran Idulfitri 1447 H Tunggu Sidang Isbat