SuaraSulsel.id - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, membebaskan anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri dari status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan.
Hakim Ketua PN Mamuju Maslikun di Mamuju, memutuskan dalam sidang pra peradilan bahwa Sukri dinyatakan tidak bersalah, dan membebaskan statusnya sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan.
Majelis hakim memutuskan Kejari dalam menetapkan Anggota DPRD Provinsi Sulbar inisial S sebagai tersangka tidak memenuhi dua alas bukti. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan yang dianggarkan melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar pada tahun 2019.
Dalam Kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Mamuju itu, dianggap telah menimbulkan kerugian negara Rp1,1 miliar.
Baca Juga: Anggota DPRD Sulbar dan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Majelis hukum yang membacakan putusan sidang pra peradilan PN Mamuju juga meminta agar tersangka Sukri dilepaskan dari status tahanan Kejari Mamuju.
"Tidak memenuhi dua alas bukti yang sah secara hukum, dalam menetapkan Anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Mamuju sehingga PN Mamuju dibebaskan dari status tersangka dan dibebaskan sebagai tahanan Kejari Mamuju," kata Maslikun.
Dalam pembacaan putusan itu, dihadiri tim kuasa hukum, Anggota DPRD Provinsi Sulbar, Nasrun Natsir, Akriadi, dan Dedi.
"Atas putusan majelis hakim ini, klien kami dinyatakan tidak ada lagi hubungannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan yang ditangani Kejari Mamuju, dan meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan Kejari Mamuju," katanya.
Sementara itu, ratusan keluarga dan pendukung Anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri tampak berkumpul di PN Mamuju dan Polres Mamuju. Menunggu pembebasan Sukri dari tahanan Kejari Mamuju.
Baca Juga: Kejati Sulbar Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Petugas Damkar
"Kami menunggu keadilan, dan kami bersyukur atas dibebaskannya Sukri oleh majelis hakim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi," kata Nirwansyah keluarga Anggota DPRD Provinsi Sulbar itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Modal dan Jaringan Pemasaran Jadi Bagian Edukasi UMKM Sulbar
-
Dealer Kendaraan Sulbar Diajak Optimalkan Target Pajak Daerah: Ini Caranya
-
Ancaman UU Pornografi Buat PJ Gubernur Sulbar Gegara Pidato 'Burung'
-
Profil Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif, Dilaporkan Gegara Pidato Analogi 'Burung'
-
Miris! 48 Ribu Anak di Sulbar Dinyatakan Putus Sekolah
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?