SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat menghentikan penuntutan perkara penganiayaan. Dilakukan seorang mahasiswa terhadap petugas pemadam kebakaran saat berlangsung unjuk rasa di Kantor Bupati Mamasa pada 18 Agustus 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Muhammad Naim menjelaskan, penghentian penuntutan perkara penganiayaan itu melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
"Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah pengajuan kami mendapatkan persetujuan dari Jampidum," ujarnya, Senin 24 Oktober 2022.
Penganiayaan terhadap petugas damkar itu dilakukan mahasiswa bernama Rian Christoper Gatara alias Rian saat berlangsung unjuk rasa di Kantor Bupati Mamasa pada 18 Agustus 2022.
Korban bernama Demmalona selaku petugas Damkar Kabupaten Mamasa saat itu sedang bersiaga bersama petugas lainnya untuk mengantisipasi adanya pembakaran yang dilakukan demonstran.
Saat pengunjuk rasa mulai membakar ban, petugas damkar mencoba memadamkan api. Namun tiba-tiba tersangka Rian mendekati korban dan melakukan penganiayaan.
Akibat penganiayaan tersebut, petugas damkar itu mengalami sejumlah luka, sementara mahasiswa pelaku penganiayaan langsung diamankan.
Pelaku penganiayaan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kajati menyampaikan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara.
Baca Juga: Tengah Berjuang dari Kanker Payudara, Aida Saskia Malah Dapat Penganiayaan
Pertimbangan lainnya, tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Serta tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban.
"Keadilan restoratif dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun kembali," jelas Muhammad Naim.
Atas persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu, Jampidum Kejagung Fadil Jumhana memerintahkan Kejaksaan Negeri Mamasa menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Hal itu sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum," jelas Muhammad Naim. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel