SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat menghentikan penuntutan perkara penganiayaan. Dilakukan seorang mahasiswa terhadap petugas pemadam kebakaran saat berlangsung unjuk rasa di Kantor Bupati Mamasa pada 18 Agustus 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Muhammad Naim menjelaskan, penghentian penuntutan perkara penganiayaan itu melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
"Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah pengajuan kami mendapatkan persetujuan dari Jampidum," ujarnya, Senin 24 Oktober 2022.
Penganiayaan terhadap petugas damkar itu dilakukan mahasiswa bernama Rian Christoper Gatara alias Rian saat berlangsung unjuk rasa di Kantor Bupati Mamasa pada 18 Agustus 2022.
Korban bernama Demmalona selaku petugas Damkar Kabupaten Mamasa saat itu sedang bersiaga bersama petugas lainnya untuk mengantisipasi adanya pembakaran yang dilakukan demonstran.
Saat pengunjuk rasa mulai membakar ban, petugas damkar mencoba memadamkan api. Namun tiba-tiba tersangka Rian mendekati korban dan melakukan penganiayaan.
Akibat penganiayaan tersebut, petugas damkar itu mengalami sejumlah luka, sementara mahasiswa pelaku penganiayaan langsung diamankan.
Pelaku penganiayaan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kajati menyampaikan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara.
Baca Juga: Tengah Berjuang dari Kanker Payudara, Aida Saskia Malah Dapat Penganiayaan
Pertimbangan lainnya, tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Serta tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban.
"Keadilan restoratif dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun kembali," jelas Muhammad Naim.
Atas persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu, Jampidum Kejagung Fadil Jumhana memerintahkan Kejaksaan Negeri Mamasa menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Hal itu sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum," jelas Muhammad Naim. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga
-
Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang
-
BEM FST USN Kolaka Soroti Persoalan Banjir Lamedai-Dugaan Kekerasan Terhadap Massa Aksi
-
Telkom Akses Buka Suara soal Insiden Kecelakaan Kerja Mitra di Gowa
-
Kepergok Kuasai 4 Mobil Mewah, Anggota DPRD Bantaeng Dilaporkan ke Polisi