SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat menghentikan penuntutan perkara penganiayaan. Dilakukan seorang mahasiswa terhadap petugas pemadam kebakaran saat berlangsung unjuk rasa di Kantor Bupati Mamasa pada 18 Agustus 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Muhammad Naim menjelaskan, penghentian penuntutan perkara penganiayaan itu melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
"Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah pengajuan kami mendapatkan persetujuan dari Jampidum," ujarnya, Senin 24 Oktober 2022.
Penganiayaan terhadap petugas damkar itu dilakukan mahasiswa bernama Rian Christoper Gatara alias Rian saat berlangsung unjuk rasa di Kantor Bupati Mamasa pada 18 Agustus 2022.
Korban bernama Demmalona selaku petugas Damkar Kabupaten Mamasa saat itu sedang bersiaga bersama petugas lainnya untuk mengantisipasi adanya pembakaran yang dilakukan demonstran.
Saat pengunjuk rasa mulai membakar ban, petugas damkar mencoba memadamkan api. Namun tiba-tiba tersangka Rian mendekati korban dan melakukan penganiayaan.
Akibat penganiayaan tersebut, petugas damkar itu mengalami sejumlah luka, sementara mahasiswa pelaku penganiayaan langsung diamankan.
Pelaku penganiayaan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kajati menyampaikan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara.
Baca Juga: Tengah Berjuang dari Kanker Payudara, Aida Saskia Malah Dapat Penganiayaan
Pertimbangan lainnya, tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Serta tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban.
"Keadilan restoratif dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun kembali," jelas Muhammad Naim.
Atas persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu, Jampidum Kejagung Fadil Jumhana memerintahkan Kejaksaan Negeri Mamasa menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Hal itu sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum," jelas Muhammad Naim. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Pemprov Sulsel Ajak Ibu-Ibu Cinta Buku KIA di Hari Anak Nasional 2025
-
Sulsel Kini Punya MICU, Rumah Sakit Bergerak Lengkap dengan Ruang Operasi
-
Terbongkar! 49 Mobil Dinas DPRD Makassar Raib, Dikembalikan Paksa
-
BRI Permudah Pengajuan Kartu Kredit Tanpa ke Kantor Cabang: Bonus Penawaran Istimewa dan Voucher
-
Pemprov Sulsel Hadirkan Dokter Spesialis ke Pulau Terpencil