SuaraSulsel.id - Penyidik Bareskrim Polri melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Untuk keperluan memberi keterangan sebagai saksi terkait dengan penanganan penyidikan kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak di Indonesia.
"Pada hari Jumat, 18 November 2022, Tim Penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI pada hari Senin, 21 November 2022, untuk diambil keterangannya sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadha di Jakarta, Senin, 21 November 2022.
Dikonfirmasi lebih lanjut kepada ketua tim penyidik kasus gagal ginjal, Direktur Tidak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menjelaskan bahwa pihaknya memanggil beberapa pejabat BPOM terkait yang dapat dimintai keterangannya terkait dengan kasus gagal ginjal akut yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
Pipit menyebutkan jadwal pemeriksaan pejabat BPOM tersebut disesuaikan dengan kesediaan waktunya, mengingat BPOM juga disibukkan dengan penyelidikan kasus gagal ginjal akut.
"Jadi, kami memang memanggil beberapa pejabat terkait BPOM, minggu inilah untuk mendapatkan keterangannya, tinggal ketersediaan waktunya, 'kan masing-masing sibuk," kata Pipit.
Saat ditanyakan kapan Kepala BPOM Penny K. Lukito akan diminta keterangan, Pipit menjelaskan bahwa surat panggilan yang dilayangkan pihaknya tidak menjurus pada satu posisi saja, tetapi kepada BPOM untuk menghadirkan pejabat-pejabat terkait sebagai saksi.
"Kami menyurat memang pada waktu itu menyurat kepada BPOM untuk menghadirkan pejabat-pejabat terkait sebagai saksi 'kan boleh-boleh saja, 'kan tidak harus menjurus posisi, otomatis kami meminta keterangan kepada yang membidangi, jabatan yang membidangi tidak ujuk-ujuk Kapala BPOM cuma yang terkait harus ditelusuri," ujarnya menerangkan.
Pipit enggan membeberkan keterangan apa yang ingin digali penyidik dari pejabat BPOM. Hal ini sudah masuk dalam materi penyidikan yang hanya akan diungkap dipersidangan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Kepala BPOM Penny Lukito Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Hari Ini
Namun, dia menegaskan bahwa pemanggilan pihak BPOM dalam perkara ini dengan kapasitasnya baik sebagai ahli maupun saksi.
"Perihal pemanggilan ada kaitannya sebagai ahli, ada pula sebagai saksi," kata Pipit.
Dalam perkara gagal ginjal akut pada anak ini, penyidik telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni perusahaan farmasi PT Afi Farma dan perusahaan pemasok bahan baku obat CV Samudera Chemical.
Kedua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya diduga kuat penyebab kejadian gagal ginjal akut di Indonesia.
Penyidik menemukan alat bukti adanya pengoplosan propilen glikol (PG) oleh CV Samudera Chemical, yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tetapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) maupun Food and Drug Administration (FDA) dan telah dimasukkan daftar toxic substances sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Dari Kubangan Jadi Mulus: Pemprov Sulsel Kucurkan Rp20 Miliar Benahi Jalan Pinrang
-
Profil Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid Dilaporkan Aniaya ASN
-
Paket Misterius di Bandara Makassar: 65 Proyektil Amunisi
-
Polda Sulteng Janji Usut Tuntas Kasus Pembakaran PT RCP Morowali Secara Transparan
-
SMKN 4 Kendari Kembalikan Uang Iuran Siswa Rp200 Juta, Ini Alasannya!