SuaraSulsel.id - Bareskrim Polri, Kamis (17/11) sore bakal mengumumkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga berasal dari obat yang menggunakan bahan baku senyawa kimia (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman.
"Info dari Dirtipidter diperkirakan sore ini ya doorstop," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Menurut Ramadhan, informasi perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut ini akan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto.
“Tapi belum terinformasi materi doorstop yang akan disampaikan," ujarnya.
Diperkirakan kegiatan doorstop perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 16.00 WIB atau lebih. "Kira kira jam 4 atau 5 sore," ucap Ramadhan.
Sebelumnya, Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan 199 anak meninggal dunia (periode 1 September-15 November 2022 menurut data Kemenkes).
Proses gelar perkara itu dilaksanakan Rabu (16/11) di Bareskrim Polri. Namun, penyidik belum mengumumkan siapa tersangka nya karena menunggu petunjuk dari pimpinan Polri.
"Sudah selesai gelar perkara hari Rabu dan segera diumumkan," kata Pipit Rismanto, Rabu (16/11).
Dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan obat yang menggunakan bahan baku senyawa kimia (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman oleh PT. Afi Farma.
Baca Juga: Asupan Nutrisi Bisa Pengaruhi Kecerdasan Anak, Ini Penjelasan Dokter
Karena PT. Afi Farma diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal ini lah yang sekarang terus didalami oleh penyidik.
Sebanyak 41 orang telah diperiksa yang terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli.
Penyidik memastikan semua pihak yang terkait dengan temuan senyawa kimia (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman diminta pertanggungjawaban nya, baik itu industri farmasi, pemasok bahan baku obat, distributor, maupun pihak pengawasan.
Dalam penyidikan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI bersama Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap temuan senyawa kimia perusak ginjal, Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG), dalam drum beridentitas Propilen Glikol (PG) di kebun pisang kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11).
BPOM mengambil sampel bahan kimia untuk diuji laboratorium, hasilnya menunjukkan 12 sampel dengan identitas PG terdeteksi mengandung EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan.
Sekitar 59 drum berisi senyawa kimia berbahaya itu ditemukan di dua gudang semi permanen di Jalan Damai RT02 RW13, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Era Digital, Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI: Nasabah Dapat Manfaatkan Virtual Assistant BRI Sabrina Sepanjang Libur Lebaran
-
Ini Rute Favorit Pemudik dari Bandara Makassar Jelang Lebaran 2026
-
Pemprov Sulsel Gelar Salat Idulfitri di Masjid Kubah 99
-
Wajib Tahu! Panduan Lengkap Salat Idulfitri