SuaraSulsel.id - Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Selayar bekerja sama Kementerian Agama dan Dinas Pencatatan Sipil menggelar sidang isbath nikah pada 10 pasangan suami istri di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sepasang pasangan suami istri menjalin sidang isbat nikah, yang sebelumnya telah melakukan pernikahan sah menurut agama tetapi belum tercatat di Pengadilan Agama atau belum mendapatkan akta nikah secara sah.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Selayar Adam Malik mengemukakan bahwa pelayanan yang dilaksanakan secara terpadu ini tidak boleh diwakili, kendati pernikahan sebelumnya sah menurut agama namun belum dicatatkan.
“Dengan diakomodir seperti ini, para penerima manfaat harus datang secara pribadi,” ucapnya, Selasa 16 November 2022.
Dari 10 perkara yang disidangkan itu, delapan perkara di antaranya diberikan pembebasan biaya perkara karena dibayarkan oleh negara.
“Sebenarnya setiap perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama harus ada biaya, namun negara memberikan perhatian khusus melalui perkara prodi,” jelasnya.
Karena Pengadilan Agama sifatnya koordinatif, sehingga Ketua Pengadilan Agama Adam Malik mengharapkan sinergitas terutama dari Disdukcapil beserta Kementerian Agama, tetapi secara operasional butuh dukungan dari pemerintah setempat.
Meski demikian, kata Adam, Pengadilan Agama selalu siap melaksanakan sidang itsbat nikah, misalnya bulan depan disidangkan secara terpadu seperti ini.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Muh Yunan Krg. Tompobulu sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, khususnya pada tiga instansi yang telah berkolaborasi.
Baca Juga: Kalina Ocktaranny Sedih, Ungkap Semua Perlakuan Vicky Prasetyo saat Menikah
Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu masyarakat Kepulauan Selayar yang membutuhkan hak-hak sipil, seperti untuk mendapatkan penetapan pengesahan nikah, buku nikah, kartu keluarga dan akta kelahiran anak.
“Selama ini masyarakat mengurus sendiri secara terpisah, yang kadang membutuhkan waktu beberapa hari bahkan berbulan-bulan, namun adanya kegiatan pelayanan terpadu ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dalam satu hari saja, sehingga sangat menghemat waktu dan biaya,” kata Muh Yunan.
Asisten Pemerintahan juga menyambut baik terkait pembebasan biaya perkara yang diberikan kepada para pencari keadilan, karena sangat membantu masyarakat kurang mampu.
Olehnya, kata dia, pemerintah daerah terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama khususnya sidang di luar gedung yang dilaksanakan di beberapa tempat dan jaraknya jauh dari Kantor Pengadilan Agama.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat kita laksanakan secara rutin setiap tahun dengan mengalokasikan anggaran secara khusus, dan kami juga mengharapkan adanya bantuan dari berbagai pihak karena kegiatan ini juga bisa dilaksanakan melalui bantuan pihak ketiga, seperti organisasi masyarakat atau perorangan,” ujar Muh Yunan.
Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Selayar dengan Disdukcapil dan Kementerian Agama Selayar, terkait kerja sama pelayanan terpadu sidang keliling guna melaksanakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2015. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Pemkot Kendari Resmi Larang Pengecer Jual BBM Subsidi
-
Geng Motor Makin Brutal, Polisi Makassar Diserang Busur hingga Patah Tangan
-
Cek Fakta: Benarkah E-Tilang Mulai Berlaku di Makassar? Polisi Buka Suara
-
BRI dan Syailendra Capital Bahas Peluang Investasi Syariah di Sharia Wealth Forum 2026
-
Dibekingi Siapa? 3 Ton Sianida Asal Filipina Masuk Gorontalo