SuaraSulsel.id - Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Selayar bekerja sama Kementerian Agama dan Dinas Pencatatan Sipil menggelar sidang isbath nikah pada 10 pasangan suami istri di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sepasang pasangan suami istri menjalin sidang isbat nikah, yang sebelumnya telah melakukan pernikahan sah menurut agama tetapi belum tercatat di Pengadilan Agama atau belum mendapatkan akta nikah secara sah.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Selayar Adam Malik mengemukakan bahwa pelayanan yang dilaksanakan secara terpadu ini tidak boleh diwakili, kendati pernikahan sebelumnya sah menurut agama namun belum dicatatkan.
“Dengan diakomodir seperti ini, para penerima manfaat harus datang secara pribadi,” ucapnya, Selasa 16 November 2022.
Dari 10 perkara yang disidangkan itu, delapan perkara di antaranya diberikan pembebasan biaya perkara karena dibayarkan oleh negara.
“Sebenarnya setiap perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama harus ada biaya, namun negara memberikan perhatian khusus melalui perkara prodi,” jelasnya.
Karena Pengadilan Agama sifatnya koordinatif, sehingga Ketua Pengadilan Agama Adam Malik mengharapkan sinergitas terutama dari Disdukcapil beserta Kementerian Agama, tetapi secara operasional butuh dukungan dari pemerintah setempat.
Meski demikian, kata Adam, Pengadilan Agama selalu siap melaksanakan sidang itsbat nikah, misalnya bulan depan disidangkan secara terpadu seperti ini.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Muh Yunan Krg. Tompobulu sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, khususnya pada tiga instansi yang telah berkolaborasi.
Baca Juga: Kalina Ocktaranny Sedih, Ungkap Semua Perlakuan Vicky Prasetyo saat Menikah
Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu masyarakat Kepulauan Selayar yang membutuhkan hak-hak sipil, seperti untuk mendapatkan penetapan pengesahan nikah, buku nikah, kartu keluarga dan akta kelahiran anak.
“Selama ini masyarakat mengurus sendiri secara terpisah, yang kadang membutuhkan waktu beberapa hari bahkan berbulan-bulan, namun adanya kegiatan pelayanan terpadu ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dalam satu hari saja, sehingga sangat menghemat waktu dan biaya,” kata Muh Yunan.
Asisten Pemerintahan juga menyambut baik terkait pembebasan biaya perkara yang diberikan kepada para pencari keadilan, karena sangat membantu masyarakat kurang mampu.
Olehnya, kata dia, pemerintah daerah terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama khususnya sidang di luar gedung yang dilaksanakan di beberapa tempat dan jaraknya jauh dari Kantor Pengadilan Agama.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat kita laksanakan secara rutin setiap tahun dengan mengalokasikan anggaran secara khusus, dan kami juga mengharapkan adanya bantuan dari berbagai pihak karena kegiatan ini juga bisa dilaksanakan melalui bantuan pihak ketiga, seperti organisasi masyarakat atau perorangan,” ujar Muh Yunan.
Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Selayar dengan Disdukcapil dan Kementerian Agama Selayar, terkait kerja sama pelayanan terpadu sidang keliling guna melaksanakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2015. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal