Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 14 November 2022 | 16:01 WIB
Ilustrasi: Sidang kedua kasus pelanggaran HAM Berat Paniai Papua dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 28 September 2022 [KabarMakassar.com]

Kata Isak, yang terjadi di Paniai Papua kala itu adalah tindakan yang dilakukan bersama-sama. Polisi juga harusnya bertanggung jawab.

Sebab, kerusuhan dan penembakan tidak hanya terjadi di Koramil Enarotali. Namun juga terjadi di pos polisi, sementara massa dibubarkan paksa oleh polisi.

"Tugas pokok kepolisian membubarkan (massa) tidak ada di dakwaan. Dimana keadilannya? Artinya, dakwaan saya ini prematur dan dipaksakan," tegasnya.

"Jadi tidak adil karena tidak ada dari pihak kepolisian atau aparat lain yang dikenai sanksi," kata Isak.

Baca Juga: LBH Jakarta ke Komisioner Baru Komnas HAM: Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More