SuaraSulsel.id - Mayor Inf (purn) Isak Sattu, terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat dituntut 10 tahun penjara. Pembacaan tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Erryl Prima Putra Agoes.
Dalam tuntutan, mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai, Papua, itu disebut secara terbukti dan sah dianggap bersalah. Karena melakukan tindak pidana HAM yang berat saat menjabat.
"Menyatakan Mayor Inf. Isak Sattu telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat berupa kejahatan kemanusiaan," ungkap Erryl di ruang sidang Bagir Mannan, Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 14 November 2022.
JPU mendakwa Sattu dengan pasal berlapis. Dakwaan ke satu, terdakwa dianggap melanggar pasal 152 ayat 1 huruf a dan b jo pasal 7 b, pasal 9 a, pasal 37 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Baca Juga: LBH Jakarta ke Komisioner Baru Komnas HAM: Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
Kemudian, dakwaan kedua pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isak Sattu, oleh karenanya dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara Rp5 ribu," ujar jaksa.
Sementara, penasihat hukum terdakwa Ahmad Kautibi mengaku akan mengajukan pembelaan pekan depan. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak bisa dibuktikan di pengadilan hingga kini.
Kata Ahmad, tuntutan jaksa tidak adil. Ia berharap majelis hakim bisa menilai kasus ini secara objektif.
"(Tuntutan) ini tidak adil. Yang diberikan ke terdakwa tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM," ujar Ahmad.
Sementara, Isak Sattu mengaku akan melakukan pembelaan tersendiri. Ia menilai dakwaan jaksa prematur.
Kata Isak, yang terjadi di Paniai Papua kala itu adalah tindakan yang dilakukan bersama-sama. Polisi juga harusnya bertanggung jawab.
Sebab, kerusuhan dan penembakan tidak hanya terjadi di Koramil Enarotali. Namun juga terjadi di pos polisi, sementara massa dibubarkan paksa oleh polisi.
"Tugas pokok kepolisian membubarkan (massa) tidak ada di dakwaan. Dimana keadilannya? Artinya, dakwaan saya ini prematur dan dipaksakan," tegasnya.
"Jadi tidak adil karena tidak ada dari pihak kepolisian atau aparat lain yang dikenai sanksi," kata Isak.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Menelusuri Fakta di Balik Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Soal Pelanggaran HAM Berat: Mengapa Pelaku Sulit Diadili?
-
Awan Mendung Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Rezim Prabowo-Gibran
-
Aksi Kamisan Perdana Era Presiden Prabowo di Seberang Istana, Ini Harapan Sumarsih
-
Bantah Pernyataan Yusril, Komnas HAM Tegaskan Tragedi 98 Adalah Pelanggaran HAM Berat
-
Blunder di Hari Pertama jadi Menko Prabowo, KontraS Kecam Yusril: Menunjukkan Negara Enggan Tuntaskan Kasus HAM Berat
Tag
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Lokasi Judi Sabung Ayam di Kabupaten Gowa Dibakar
-
Wakil Presiden yang Tegur Menteri Pertanian Amran Sulaiman: Jusuf Kalla atau Ma'ruf Amin
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan