SuaraSulsel.id - Anak 8 tahun diperkosa seorang pria (47 tahun). Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, anak tersebut mendapat perlakuan tidak pantas selama setahun.
Korban sudah diambil keterangannya yakni perkara dugaan pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) jo pasal 6D Undang-Undang Rl Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak menjadi undang-undang sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/XI/2022/SPKT/Res Bombana/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 2 November 2022, kini pelaku sedang mendekam dalam ruang tahanan Polres Bombana.
"Dari keterangan hasil BAP, pelaku melakukan aksinya sebanyak 6 kali yakni sejak korbannya masih kelas 2 SD sampai kelas 3," lanjutnya.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku kerap mencubit korban. Bahkan mengancam bakal memukul korban dengan parang jika menolak.
Saat ini, proses hukum sedang berlanjut di Polres Bombana. Selama dalam tahapan tersebut, Dinas P3A terlibat langsung melakukan pendampingan terhadap korban.
Kepala UPTD PPA Dinas P3A Bombana Jubardin saat ditemui mengaku prihatin atas apa yang menimpa anak tersebut.
Pihaknya mengaku tetap melakukan pendampingan sebagaimana kewenangannya untuk memastikan hak perlindungan, hak kesehatan, dan pemulihan psikologi.
Baca Juga: 4 Cara Jitu Mencegah Tindak Kekerasan Terhadap Anak, Sudah Tahu?
"Setelah terima informasi dari kepolisan terkait kasus tersebut. Kami melakukan pendampingan sebagaimana kewenangan kami jika ada tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
2.557 Pendaki Padati Gunung Bawakaraeng untuk Kibarkan Merah Putih, Begini Situasi Terkini
-
Begal Beraksi di 18 Lokasi di Kota Kendari Ditangkap
-
Ketika Kereta Api Melintas di Pulau Sulawesi, Jauh Sebelum Indonesia Merdeka
-
Nekat Menambang Sembunyi-sembunyi, 5 Warga Tewas Tertimbun Longsor di Pohuwato
-
Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat