SuaraSulsel.id - Anak 8 tahun diperkosa seorang pria (47 tahun). Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, anak tersebut mendapat perlakuan tidak pantas selama setahun.
Korban sudah diambil keterangannya yakni perkara dugaan pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) jo pasal 6D Undang-Undang Rl Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak menjadi undang-undang sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/XI/2022/SPKT/Res Bombana/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 2 November 2022, kini pelaku sedang mendekam dalam ruang tahanan Polres Bombana.
"Dari keterangan hasil BAP, pelaku melakukan aksinya sebanyak 6 kali yakni sejak korbannya masih kelas 2 SD sampai kelas 3," lanjutnya.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku kerap mencubit korban. Bahkan mengancam bakal memukul korban dengan parang jika menolak.
Saat ini, proses hukum sedang berlanjut di Polres Bombana. Selama dalam tahapan tersebut, Dinas P3A terlibat langsung melakukan pendampingan terhadap korban.
Kepala UPTD PPA Dinas P3A Bombana Jubardin saat ditemui mengaku prihatin atas apa yang menimpa anak tersebut.
Pihaknya mengaku tetap melakukan pendampingan sebagaimana kewenangannya untuk memastikan hak perlindungan, hak kesehatan, dan pemulihan psikologi.
Baca Juga: 4 Cara Jitu Mencegah Tindak Kekerasan Terhadap Anak, Sudah Tahu?
"Setelah terima informasi dari kepolisan terkait kasus tersebut. Kami melakukan pendampingan sebagaimana kewenangan kami jika ada tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
Terkini
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar
-
Siswi Berhijab Nyanyikan Lagu Rohani Kristen, Kepala Sekolah Beri Klarifikasi Mengejutkan
-
KY Minta Wewenang Pecat atau Hukum Hakim Nakal Langsung Tanpa Lewat MA
-
Penampakan Mencekam Bendungan Bili-bili, 180 Ribu Pelanggan PDAM Terancam Krisis Air
-
Jukir Tikam Ojol Karena Cekcok Parkir Rp10 Ribu Ditangkap