SuaraSulsel.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menertibkan papan reklame di Kota Makassar.
Bapenda Makassar bersama tim gabungan menertibkan papan reklame di sepanjang Jalan Gunung Bulusaraung yang dianggap melanggar. Karena berada di atas badan jalan.
Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda Makassar, Reza Nugraha, memimpin jalannya penertiban reklame. Mengatakan ada delapan titik toko yang memiliki papan reklame melanggar perwali Nomor 45 Tahun 2022. Sehingga harus ditindak.
Sebelumnya Bapenda Makassar telah melakukan teguran kepada pemilik reklame sebanyak tiga kali. Namun tidak diindahkan.
"Kami sudah melakukan teguran ketiga kalinya tapi tidak diindahkan oleh wajib pajak. Sehingga Bapenda bersama tim terpadu melakukan penindakan di lapangan dengan melakukan pemotongan reklame yang melanggar," jelas Reza, Jumat 4 November 2022.
Reza menyebutkan, beberapa papan reklame di jalan Gunung Bulusaraung tidak tertata dengan baik.
Selanjutnya setelah dilakukan penertiban papan reklame, maka Bapenda akan menata ulang reklame-reklame. Karena Jalan Gunung Bulusaraung merupakan zona percontohan reklame Kota Makassar.
"Jadi ada dua titik yang menjadi zona percontohan penataan reklame di Makassar, yakni jalan Sombaopu dan Jalan Gunung Bulusaraung. Semua model penataan reklame sudah tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Makassar," tambah Reza.
Dalam penertiban kali ini, Bapenda menurunkan petugas sebanyak 50 orang dalam tim terpadu yang tergabung dari beberapa SKPD yakni, PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, Dinas PU, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota Makassar serta PLN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas