Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 02 November 2022 | 11:49 WIB
Rapat Paripurna Senat Akademik Unhas dalam rangka penerimaan jabatan professor atau guru besar dalam bidang Ilmu Kelautan dan Perikanan, Selasa 2 Maret 2021 [SuaraSulsel.id/Unhas]

Kepada Yth.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Hasanuddin
Di
Tempat

Hal : Pengunduran diri
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Prof.Dr.Idayanti Nursyamsi, SE, M.Si.
NIP : 1969 0627 1994 03 2 002
Pangkat/ Jabatan : Pembina Utama Madya/ IVd
Unit Kerja : Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Departemen : Manajemen

Sehubungan dinamika Tata Kelola pada Program Studi S3 Doktor Ilmu Manajemen saat ini telah mengabaikan 5 pilar kredbel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab dan adil dan tidak terciptanya lingkungan akademik yang kondusif.

Serta mengabaikan penerapan good university governance dalam penyelenggaraan Pendidikan tinggi.

Baca Juga: Viral Guru Besar Unhas Dipaksa Luluskan Mahasiswa S3 Yang Tidak Pernah Masuk Kuliah

Maka dengan ini mengajukan pengunduran diri dari aktivitas tridharma perguruan tinggi dari kegiatan pengajaran, pembimbingan, dan pengujian.

Terhitung mulai Semester Akhir Tahun Ajaran 2022/2023.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka alasan pengunduran diri dikemukakan sebagai berikut :

1. Dekan telah melalukan intervensi upaya perubahan nilai mata kuliah Riset SDM untuk meluluskan mahasiswa S3, di mana mahasiswa tersebut tidak layak diluluskan.

2. Adanya ancaman Dekan kepada saya pada saat rapat dan adanya hukuman yang telah dilakukan oleh Dekan dengan tidak melibatkan saya pada kegiatan pengajaran. Selama 2
semester berturut-turut hingga saat ini.

Baca Juga: Universitas Hasanuddin Stop Pembayaran Tunai Untuk Cegah Korupsi

Hal tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang, tidak mengacu pada peraturan, bertindak tidak adil, mengabaikan kompetensi dan kualifikasi, melakukan perilaku tidak etis penyebaran berita negatif.

3. Alokasi pengajaran dilakukan tidak melalui SOP mekanisme rapat dosen dan dilakukan secara subyektif, mengabaikan kepakaran Guru Besar kompetensi dan keahlian, serta kualifikasi yang kami ampu.

4. Dekan bertindak sewenang-wenang dalam mengelola Prodi S3 dan menggunakan kekuasaan serta kewenangannya untuk mengambil tindakan keputusan akademik secara otoriter dan arogan.

Demikian surat ini dibuat dan terima kasih atas perhatiannya.

Hormat saya


Prof.Dr. Idayanti Nursyamsi, SE, M.Si

Load More