3. Dekan FEB menunjukkan keberpihakan yang sangat luar biasa kepada mahasiswa yang bersangkutan, mahasiswa yang sama sekali tidak pantas dan sangat tidak memenuhi syarat untuk diluluskan, karena akan merusak dan menjatuhkan kewibawaan, harkat, martabat, harga diri dan nama baik (image) dosen dan institusi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan terutama UNIVERSITAS HASANUDDIN.
4. Dekan tidak menghargai saya selaku dosen yang melaksanakan tugas pengajaran dan pembelajaran dengan penuh tanggung jawab, dan berpedoman pada peraturan akademik yang berlaku, mengedepankan obyektivitas, dan perlakuan adil terhadap seluruh mahasiswa, Bahkan sebaliknya, menggiring saya untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan akademik dan Kode Etik Dosen.
5. Dekan melaksanakan rapat FEB dan KPS S3 Ilmu Manajemen dengan mengundang kehadiran dosen lain sebagai narasumber, pemberi pertimbangan, tetapi sama sekali tak mengindahkan masukan dari “Narasumber” tersebut dan tetap memaksakan kehendaknya kepada saya untuk meluluskan mahasiswa S3 tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan besar, ada hubungan dan kepentingan apa Dekan FEB dengan mahasiswa tersebut? Apalagi dekan selalu menyebut-nyebut jabatan dari mahasiswa tersebut.
6. Dekan telah mengintimidasi saya atas ketidaklulusan Mahasiswa S3 yang diperjuangkan oleh Dekan, dengan pernyataan-pernyataan bernada ancaman, berita negatif/fitnah yang dapat merusak nama baik saya selaku pribadi maupun sebagai Dosen FEB UNHAS.
Baca Juga: 10 Mahasiswa Fakultas Kehutanan Unhas Ditangkap Polisi
7. Alokasi pengajaran pada “Program Doktor Ilmu Manajemen” dilakukan secara serampangan, tak berkeadilan, subyektif, tidak berdasar pada kompetensi keilmuan dan bidang kegurubesaran, bahkan kompetensi dan bidang Kegurubesaran kami cenderung dilecehkan dan tidak dihargai.
8. Dekan sebagai pimpinan fakultas menggunakan jabatan dan otoritas formalnya sebagai kendaraaan untuk mengambil keputusan akademik secara otoriter dan arogan, unprosedural, cenderung mengabaikan “Exprit the corps”, semangat kebersamaan sebagai satu keluarga besar FEB.
9. Dekan FEB lebih mengedepankan kepentingan pribadi diatas kepentingan bersama dan institusi FEB, dalam pengelolaan S3 Ilmu Manajemen, dengan menguasai penentuan pengajaran, pembimbingan dan pengujian, termasuk penentuan “Penguji Eksternal” bahkan sudah berulang kali menunjuk dan merekomendasikan isteri beliau sendiri sebagai penguji eksternal pada Ujian akhir Disertasi meskipun tak memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam “Peratura Rektor Universitas Hasanuddin No. 2785/UN4.1/KEP/2018 tentang Penyelenggaraan Program Doktor Universitas Hasanuddin” dimana syarat penguji eksternal harus berasal dari Perguruan tinggi yang memiliki Prodi dengan akreditasi A atau pakar/praktisi yang bereputasi nasional, sementara asal perguruan tinggi “yang bersangkutan” tidak memiliki Prodi S3, melainkan hanya memiliki Prodi S1 dengan akreditasi B, dan “beliau” juga bukanlah seorang pakar/praktisi bereputasi Nasional.
10. Atas poin-poin di atas saya nyatakan bahwa saya muak melihat, menyaksikan dan merasakan tindakan Dekan FEB yang tidak mencerminkan kepemimpinan yang patut diteladani.
Demikian penyampaian saya, terima kasih atas perhatiannya
Makassar, 28 Oktober 2022
Yang membuat pernyataan
Berita Terkait
-
RS Unhas dan Celltech Buka Akses Terapi Stem Cell di Sulawesi
-
Eksklusif! Pertemuan Bersejarah: Dosen Unhas Dapat Tanda Tangan & Pelukan Pertama Kluivert untuk Timnas
-
Beritakan Tindak Pelecehan oleh Dosen, Persma Unhas Dikriminalisasi Polisi
-
Desak Dosen Pencabul Mahasiswi Unhas Dihukum Berat, Kementerian PPPA: Ini Pasti Ada Relasi Kuasa
-
Kasus Dosen Unhas Cabuli Mahasiswi, Begini Reaksi Kementerian PPPA
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan