SuaraSulsel.id - 10 mahasiswa Universitas Hasanuddin ditangkap polisi. Mereka terlibat kasus tindak pidana penganiayaan.
Penangkapan dilakukan tim Polsek Tamalanrea pada Rabu, 26 Oktober 2022. Ada 10 mahasiswa yang berasal dari Fakultas Kehutanan ditangkap. Karena menyerang sebuah rumah kos.
Mereka yang diamankan yakni TA (21), MA (21), IB (23), ZU (19), DW (21), AN (23), GR (22), AR (22), DT (24), dan ARM (20).
Kapolsek Tamalanrea, Kompol saharuddin mengatakan penyerangan itu dilakukan 10 mahasiswa Unhas pada 25 Oktober 2022. Saat itu, korban bernama Yosia sedang duduk-duduk bersama temannya di depan kontrakannya di daerah Tamalanrea.
Tiba-tiba mereka didatangi oleh terduga pelaku yang berjumlah kurang lebih 10 orang. Para pelaku langsung melakukan pengrusakan barang-barang yang ada sekitar TKP.
Setelah itu, kata Saharuddin, terduga pelaku langsung masuk ke dalam kontrakan dan menemukan korban bernama Afdal Zaenal bersembunyi di dapur. Salah satu pelaku kemudian langsung menebas korban hingga terluka.
"Terkena telapak tangan bagian kanan karena luka ditebas senjata tajam," ujar Saharuddin.
Karena melihat situasi sudah aman, salah satu korban bernama Yaqin kemudian keluar dari dalam kontrakan. Ternyata para pelaku masih menunggu di balik pagar dan langsung menebas korban Yaqin.
"Akibatnya korban mengalami luka di bahu sebelah kanan," bebernya.
Baca Juga: Swiss German University Gelar Wisuda, Siapkan Lulusan yang Inovatif dan Berkarakter
Polisi yang mendengar informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Mereka lalu mendapat informasi bahwa para pelaku sedang berada di salah satu rumah di Tamalanrea.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini mereka sedang dalam pemeriksaan di kantor Polsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa parang dan besi yang digunakan untuk menyerang.
"Antara pelaku dan korban saling kenal. Mereka melakukan penyerangan karena mengaku diserang oleh korban terlebih dahulu. Namun tentunya ini perlu didalami," jelas Saharuddin
Wakil Rektor I bidang Kemahasiswaan dan Akademik Universitas Hasanuddin Makassar Prof Muh Ruslin mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Namun ia enggan berkomentar banyak.
Kata Ruslin, pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan di kepolisian. Kampus juga tentu akan memberi sanksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto
-
Sekda Sulsel Dorong Integrasi Hasil Riset KONEKSI Terkait Ketahanan Iklim
-
CEK FAKTA: Benarkah Rusdi Masse Mundur dari NasDem dan Bergabung PSI?
-
Warga Tolak PLTSA, Wali Kota Makassar: Saya Tidak Ingin Warga Dirugikan
-
Hadiah Beasiswa dan Liburan ke Bali untuk Paskibraka Makassar