SuaraSulsel.id - 10 mahasiswa Universitas Hasanuddin ditangkap polisi. Mereka terlibat kasus tindak pidana penganiayaan.
Penangkapan dilakukan tim Polsek Tamalanrea pada Rabu, 26 Oktober 2022. Ada 10 mahasiswa yang berasal dari Fakultas Kehutanan ditangkap. Karena menyerang sebuah rumah kos.
Mereka yang diamankan yakni TA (21), MA (21), IB (23), ZU (19), DW (21), AN (23), GR (22), AR (22), DT (24), dan ARM (20).
Kapolsek Tamalanrea, Kompol saharuddin mengatakan penyerangan itu dilakukan 10 mahasiswa Unhas pada 25 Oktober 2022. Saat itu, korban bernama Yosia sedang duduk-duduk bersama temannya di depan kontrakannya di daerah Tamalanrea.
Tiba-tiba mereka didatangi oleh terduga pelaku yang berjumlah kurang lebih 10 orang. Para pelaku langsung melakukan pengrusakan barang-barang yang ada sekitar TKP.
Setelah itu, kata Saharuddin, terduga pelaku langsung masuk ke dalam kontrakan dan menemukan korban bernama Afdal Zaenal bersembunyi di dapur. Salah satu pelaku kemudian langsung menebas korban hingga terluka.
"Terkena telapak tangan bagian kanan karena luka ditebas senjata tajam," ujar Saharuddin.
Karena melihat situasi sudah aman, salah satu korban bernama Yaqin kemudian keluar dari dalam kontrakan. Ternyata para pelaku masih menunggu di balik pagar dan langsung menebas korban Yaqin.
"Akibatnya korban mengalami luka di bahu sebelah kanan," bebernya.
Baca Juga: Swiss German University Gelar Wisuda, Siapkan Lulusan yang Inovatif dan Berkarakter
Polisi yang mendengar informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Mereka lalu mendapat informasi bahwa para pelaku sedang berada di salah satu rumah di Tamalanrea.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini mereka sedang dalam pemeriksaan di kantor Polsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa parang dan besi yang digunakan untuk menyerang.
"Antara pelaku dan korban saling kenal. Mereka melakukan penyerangan karena mengaku diserang oleh korban terlebih dahulu. Namun tentunya ini perlu didalami," jelas Saharuddin
Wakil Rektor I bidang Kemahasiswaan dan Akademik Universitas Hasanuddin Makassar Prof Muh Ruslin mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Namun ia enggan berkomentar banyak.
Kata Ruslin, pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan di kepolisian. Kampus juga tentu akan memberi sanksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025
-
Berapa Bulan Gaji Pemain PSM Makassar Belum Dibayar? Ini Pengakuan Manajemen
-
3 Tersangka Perumda Palu Dijebloskan ke Penjara!