SuaraSulsel.id - 10 mahasiswa Universitas Hasanuddin ditangkap polisi. Mereka terlibat kasus tindak pidana penganiayaan.
Penangkapan dilakukan tim Polsek Tamalanrea pada Rabu, 26 Oktober 2022. Ada 10 mahasiswa yang berasal dari Fakultas Kehutanan ditangkap. Karena menyerang sebuah rumah kos.
Mereka yang diamankan yakni TA (21), MA (21), IB (23), ZU (19), DW (21), AN (23), GR (22), AR (22), DT (24), dan ARM (20).
Kapolsek Tamalanrea, Kompol saharuddin mengatakan penyerangan itu dilakukan 10 mahasiswa Unhas pada 25 Oktober 2022. Saat itu, korban bernama Yosia sedang duduk-duduk bersama temannya di depan kontrakannya di daerah Tamalanrea.
Tiba-tiba mereka didatangi oleh terduga pelaku yang berjumlah kurang lebih 10 orang. Para pelaku langsung melakukan pengrusakan barang-barang yang ada sekitar TKP.
Setelah itu, kata Saharuddin, terduga pelaku langsung masuk ke dalam kontrakan dan menemukan korban bernama Afdal Zaenal bersembunyi di dapur. Salah satu pelaku kemudian langsung menebas korban hingga terluka.
"Terkena telapak tangan bagian kanan karena luka ditebas senjata tajam," ujar Saharuddin.
Karena melihat situasi sudah aman, salah satu korban bernama Yaqin kemudian keluar dari dalam kontrakan. Ternyata para pelaku masih menunggu di balik pagar dan langsung menebas korban Yaqin.
"Akibatnya korban mengalami luka di bahu sebelah kanan," bebernya.
Baca Juga: Swiss German University Gelar Wisuda, Siapkan Lulusan yang Inovatif dan Berkarakter
Polisi yang mendengar informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Mereka lalu mendapat informasi bahwa para pelaku sedang berada di salah satu rumah di Tamalanrea.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini mereka sedang dalam pemeriksaan di kantor Polsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa parang dan besi yang digunakan untuk menyerang.
"Antara pelaku dan korban saling kenal. Mereka melakukan penyerangan karena mengaku diserang oleh korban terlebih dahulu. Namun tentunya ini perlu didalami," jelas Saharuddin
Wakil Rektor I bidang Kemahasiswaan dan Akademik Universitas Hasanuddin Makassar Prof Muh Ruslin mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Namun ia enggan berkomentar banyak.
Kata Ruslin, pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan di kepolisian. Kampus juga tentu akan memberi sanksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Andi Sudirman: HUT Dekranas ke-46 dan HKG ke-54 Momentum Promosi UMKM Sulsel
-
Polemik Bupati Gowa vs DPRD Memanas, Kerajaan Gowa Beri Peringatan Keras
-
Bupati Gowa Husniah Talenrang Siap Bongkar Bukti Video Miras di Pansus Hak Angket
-
Bupati Gowa Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Suami, Ini Kasusnya
-
10 Ribu Peserta Serbu Makassar, Pemprov Sulsel: Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar