SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menahan Direktur Perusahaan Daerah Ternate Bahari Berkesan berinisial RA. Dalam perkara dugaan korupsi anggaran penyertaan modal perusda tahun 2016-2020 senilai Rp20 miliar lebih.
"Tersangka RA telah dilakukan penahanan sebagai Direktur Holding Company Perusda TBB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga di Ternate, Selasa 1 November 2022.
RA yang menjabat Direktur Perusda TBB sejak tahun 2018 sampai sekarang, keluar dari ruang penyidik Kejati Maluku Utara menggunakan rompi oranye dan ditahan pada Senin (31/10) malam di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan.
Selain RA, Kejati Maluku Utara sebelumnya juga menahan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur Perusda Ternate Bahari Berkesan tahun 2015-2016 berinisial TW alias Temmy dan mantan Direktur PT Holding Company berinisial IE dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal perusda.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana e-KTP Divonis 4 Tahun Penjara
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang ini setelah adanya hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara senilai Rp7 miliar lebih. Penahanan terhadap Temmy dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas llB Ternate yang berada di Kelurahan Jambula, Pulau Ternate.
Richard menyatakan pihaknya bakal melakukan penetapan tersangka selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi Perusda Bahari Berkesan.
"Kami meminta semua pihak bersabar dan terus mengikuti bagaimana perkembangan proses penyidikan yang kita lakukan berdasarkan kerugian keuangan negara yang telah kita terima," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?