SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menahan Direktur Perusahaan Daerah Ternate Bahari Berkesan berinisial RA. Dalam perkara dugaan korupsi anggaran penyertaan modal perusda tahun 2016-2020 senilai Rp20 miliar lebih.
"Tersangka RA telah dilakukan penahanan sebagai Direktur Holding Company Perusda TBB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga di Ternate, Selasa 1 November 2022.
RA yang menjabat Direktur Perusda TBB sejak tahun 2018 sampai sekarang, keluar dari ruang penyidik Kejati Maluku Utara menggunakan rompi oranye dan ditahan pada Senin (31/10) malam di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan.
Selain RA, Kejati Maluku Utara sebelumnya juga menahan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur Perusda Ternate Bahari Berkesan tahun 2015-2016 berinisial TW alias Temmy dan mantan Direktur PT Holding Company berinisial IE dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal perusda.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang ini setelah adanya hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara senilai Rp7 miliar lebih. Penahanan terhadap Temmy dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas llB Ternate yang berada di Kelurahan Jambula, Pulau Ternate.
Richard menyatakan pihaknya bakal melakukan penetapan tersangka selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi Perusda Bahari Berkesan.
"Kami meminta semua pihak bersabar dan terus mengikuti bagaimana perkembangan proses penyidikan yang kita lakukan berdasarkan kerugian keuangan negara yang telah kita terima," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Tragedi di Makassar: Kekasih Diduga Siram Bensin, Perempuan Ini Kritis Akibat Luka Bakar
-
Wali Kota Khawatir Generasi Muda Mulai Malu Pakai Bahasa Makassar
-
Komnas HAM Desak Polri Stop Kultur Kekerasan di Asrama
-
Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
-
Pengusaha Marsela Zelyanti Laporkan 3 Akun Medsos dan 2 Media Online ke Polda Sulsel