SuaraSulsel.id - Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar beserta para petinggi DPP PKB diterima oleh Presiden Jokowi. Agenda pertemuan DPP PKB dan Presiden, kata Cak Imin, terkait rekomendasi dari pertemuan sekitar 5.000 kader utama PKB di Jakarta pada 28-30 Oktober 2022.
Pertemuan kader utama PKB tersebut melahirkan beberapa rekomendasi yang ingin disampaikan kepada Presiden, salah satunya, mengenai kemungkinan penurunan harga BBM untuk sepeda motor dan angkutan umum.
Menurut Cak Imin, Presiden Jokowi masih perlu mengkaji rekomendasi penurunan harga BBM untuk motor dan angkutan umum itu.
Cak Imin mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk mengkaji kemungkinan diturunkannya harga bahan bakar minyak (BBM) bagi sepeda motor dan angkutan umum.
"Sepeda Motor harga BBM-nya jadi turun, untuk khusus sepeda motor dan angkutan umum. Tapi tadi masih dihitung lagi. Karena pemilik sepeda motor itu jumlahnya 70 juta," kata Cak Imin usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.
Dia mengatakan usulan penurunan harga BBM untuk motor dan angkutan umum tersebut realistis dan bisa dijalankan oleh pemerintah, berdasarkan perhitungan DPP PKB.
"Tapi beliau (Presiden Jokowi) akan cek di Kementerian Keuangan," ucap Cak Imin.
Rekomendasi lainnya dari para kader utama PKB yang disampaikan kepada Presiden Jokowi adalah pembatasan penyaluran pupuk bersubsidi untuk diprioritaskan bagi petani dan pemilik tanah dengan lahan setengah hektare.
"Tadi akan dikaji dan dilihat karena produksi global pupuk ini memang ada kendala perang, kendala krisis dan pasokan gas dari Rusia maupun Ukraina," ujarnya.
Baca Juga: Rekomendasi Turunkan Harga BBM Untuk Sepeda Motor dan Angkutan Umum Disampaikan ke Presiden Jokowi
Rekomendasi lainnya dari PKB, antara lain, mengenai pemberdayaan generasi milenial agar Indonesia dapat memanfaatkan bonus demografi.
Kemudian juga rekomendasi mengenai subsidi listrik yang sebaiknya diprioritaskan kepada masyarakat miskin.
Selanjutnya, PKB juga merekomendasikan agar pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Regional.
"Hendaknya penggunaan anggaran kerja DPRD berdasarkan realitas anggaran masing-masing daerah. Jadi diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan daerah. Yang mampu ya memberi kinerja sesuai dengan kemampuan anggaran, yang tidak mampu ya diperkecil, tidak diseragamkan," tutur Cak Imin. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
Terkini
-
Roslan Inseminator Terbaik Nasional dari Kabupaten Bone
-
63 Siswa di Maluku Keracunan Makanan Bergizi Gratis: Apa yang Terjadi?
-
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sulsel Resmi Ditangani Kejaksaan
-
Tragedi Miras Oplosan: Dua Sopir Terancam Bui Seumur Hidup Setelah Tewaskan 5 Pemuda
-
Jumlah Kasus HIV AIDS di Sulawesi Selatan Sangat Mengkhawatirkan