SuaraSulsel.id - Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar beserta para petinggi DPP PKB diterima oleh Presiden Jokowi. Agenda pertemuan DPP PKB dan Presiden, kata Cak Imin, terkait rekomendasi dari pertemuan sekitar 5.000 kader utama PKB di Jakarta pada 28-30 Oktober 2022.
Pertemuan kader utama PKB tersebut melahirkan beberapa rekomendasi yang ingin disampaikan kepada Presiden, salah satunya, mengenai kemungkinan penurunan harga BBM untuk sepeda motor dan angkutan umum.
Menurut Cak Imin, Presiden Jokowi masih perlu mengkaji rekomendasi penurunan harga BBM untuk motor dan angkutan umum itu.
Cak Imin mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk mengkaji kemungkinan diturunkannya harga bahan bakar minyak (BBM) bagi sepeda motor dan angkutan umum.
"Sepeda Motor harga BBM-nya jadi turun, untuk khusus sepeda motor dan angkutan umum. Tapi tadi masih dihitung lagi. Karena pemilik sepeda motor itu jumlahnya 70 juta," kata Cak Imin usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.
Dia mengatakan usulan penurunan harga BBM untuk motor dan angkutan umum tersebut realistis dan bisa dijalankan oleh pemerintah, berdasarkan perhitungan DPP PKB.
"Tapi beliau (Presiden Jokowi) akan cek di Kementerian Keuangan," ucap Cak Imin.
Rekomendasi lainnya dari para kader utama PKB yang disampaikan kepada Presiden Jokowi adalah pembatasan penyaluran pupuk bersubsidi untuk diprioritaskan bagi petani dan pemilik tanah dengan lahan setengah hektare.
"Tadi akan dikaji dan dilihat karena produksi global pupuk ini memang ada kendala perang, kendala krisis dan pasokan gas dari Rusia maupun Ukraina," ujarnya.
Baca Juga: Rekomendasi Turunkan Harga BBM Untuk Sepeda Motor dan Angkutan Umum Disampaikan ke Presiden Jokowi
Rekomendasi lainnya dari PKB, antara lain, mengenai pemberdayaan generasi milenial agar Indonesia dapat memanfaatkan bonus demografi.
Kemudian juga rekomendasi mengenai subsidi listrik yang sebaiknya diprioritaskan kepada masyarakat miskin.
Selanjutnya, PKB juga merekomendasikan agar pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Regional.
"Hendaknya penggunaan anggaran kerja DPRD berdasarkan realitas anggaran masing-masing daerah. Jadi diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan daerah. Yang mampu ya memberi kinerja sesuai dengan kemampuan anggaran, yang tidak mampu ya diperkecil, tidak diseragamkan," tutur Cak Imin. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
BRI dan BRI Finance Perkuat Pembiayaan Kendaraan lewat BRI KKB Expo 2026
-
Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup
-
Semarak Kemerdekaan, Intip Promo Spesial BRI
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung