SuaraSulsel.id - Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar beserta para petinggi DPP PKB diterima oleh Presiden Jokowi. Agenda pertemuan DPP PKB dan Presiden, kata Cak Imin, terkait rekomendasi dari pertemuan sekitar 5.000 kader utama PKB di Jakarta pada 28-30 Oktober 2022.
Pertemuan kader utama PKB tersebut melahirkan beberapa rekomendasi yang ingin disampaikan kepada Presiden, salah satunya, mengenai kemungkinan penurunan harga BBM untuk sepeda motor dan angkutan umum.
Menurut Cak Imin, Presiden Jokowi masih perlu mengkaji rekomendasi penurunan harga BBM untuk motor dan angkutan umum itu.
Cak Imin mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk mengkaji kemungkinan diturunkannya harga bahan bakar minyak (BBM) bagi sepeda motor dan angkutan umum.
"Sepeda Motor harga BBM-nya jadi turun, untuk khusus sepeda motor dan angkutan umum. Tapi tadi masih dihitung lagi. Karena pemilik sepeda motor itu jumlahnya 70 juta," kata Cak Imin usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.
Dia mengatakan usulan penurunan harga BBM untuk motor dan angkutan umum tersebut realistis dan bisa dijalankan oleh pemerintah, berdasarkan perhitungan DPP PKB.
"Tapi beliau (Presiden Jokowi) akan cek di Kementerian Keuangan," ucap Cak Imin.
Rekomendasi lainnya dari para kader utama PKB yang disampaikan kepada Presiden Jokowi adalah pembatasan penyaluran pupuk bersubsidi untuk diprioritaskan bagi petani dan pemilik tanah dengan lahan setengah hektare.
"Tadi akan dikaji dan dilihat karena produksi global pupuk ini memang ada kendala perang, kendala krisis dan pasokan gas dari Rusia maupun Ukraina," ujarnya.
Baca Juga: Rekomendasi Turunkan Harga BBM Untuk Sepeda Motor dan Angkutan Umum Disampaikan ke Presiden Jokowi
Rekomendasi lainnya dari PKB, antara lain, mengenai pemberdayaan generasi milenial agar Indonesia dapat memanfaatkan bonus demografi.
Kemudian juga rekomendasi mengenai subsidi listrik yang sebaiknya diprioritaskan kepada masyarakat miskin.
Selanjutnya, PKB juga merekomendasikan agar pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Regional.
"Hendaknya penggunaan anggaran kerja DPRD berdasarkan realitas anggaran masing-masing daerah. Jadi diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan daerah. Yang mampu ya memberi kinerja sesuai dengan kemampuan anggaran, yang tidak mampu ya diperkecil, tidak diseragamkan," tutur Cak Imin. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
Terkini
-
Tak Gentar Lawan 'Sembilan Naga', Ini Daftar Usaha Jusuf Kalla
-
Jawaban Jamaluddin Jompa usai Diperiksa Terkait Polemik Pemilihan Rektor Unhas
-
Eks Kajari Enrekang Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp840 Juta dari Kasus BAZNAS
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Oknum Polisi Bone Pamer Kelamin ke Anak Bawah Umur, Begini Nasibnya!