SuaraSulsel.id - Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar beserta para petinggi DPP PKB diterima oleh Presiden Jokowi. Agenda pertemuan DPP PKB dan Presiden, kata Cak Imin, terkait rekomendasi dari pertemuan sekitar 5.000 kader utama PKB di Jakarta pada 28-30 Oktober 2022.
Pertemuan kader utama PKB tersebut melahirkan beberapa rekomendasi yang ingin disampaikan kepada Presiden, salah satunya, mengenai kemungkinan penurunan harga BBM untuk sepeda motor dan angkutan umum.
Menurut Cak Imin, Presiden Jokowi masih perlu mengkaji rekomendasi penurunan harga BBM untuk motor dan angkutan umum itu.
Cak Imin mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk mengkaji kemungkinan diturunkannya harga bahan bakar minyak (BBM) bagi sepeda motor dan angkutan umum.
"Sepeda Motor harga BBM-nya jadi turun, untuk khusus sepeda motor dan angkutan umum. Tapi tadi masih dihitung lagi. Karena pemilik sepeda motor itu jumlahnya 70 juta," kata Cak Imin usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.
Dia mengatakan usulan penurunan harga BBM untuk motor dan angkutan umum tersebut realistis dan bisa dijalankan oleh pemerintah, berdasarkan perhitungan DPP PKB.
"Tapi beliau (Presiden Jokowi) akan cek di Kementerian Keuangan," ucap Cak Imin.
Rekomendasi lainnya dari para kader utama PKB yang disampaikan kepada Presiden Jokowi adalah pembatasan penyaluran pupuk bersubsidi untuk diprioritaskan bagi petani dan pemilik tanah dengan lahan setengah hektare.
"Tadi akan dikaji dan dilihat karena produksi global pupuk ini memang ada kendala perang, kendala krisis dan pasokan gas dari Rusia maupun Ukraina," ujarnya.
Baca Juga: Rekomendasi Turunkan Harga BBM Untuk Sepeda Motor dan Angkutan Umum Disampaikan ke Presiden Jokowi
Rekomendasi lainnya dari PKB, antara lain, mengenai pemberdayaan generasi milenial agar Indonesia dapat memanfaatkan bonus demografi.
Kemudian juga rekomendasi mengenai subsidi listrik yang sebaiknya diprioritaskan kepada masyarakat miskin.
Selanjutnya, PKB juga merekomendasikan agar pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Regional.
"Hendaknya penggunaan anggaran kerja DPRD berdasarkan realitas anggaran masing-masing daerah. Jadi diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan daerah. Yang mampu ya memberi kinerja sesuai dengan kemampuan anggaran, yang tidak mampu ya diperkecil, tidak diseragamkan," tutur Cak Imin. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
Terkini
-
Pemuda di Makassar Lempari Rumah Warga Karena Tolak Beri Sumbangan
-
PSM Makassar Gandeng Salonpas untuk Jaga Performa
-
Link Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM Pemprov Sulsel
-
Gubernur Sulsel Bantu Rp10,5 Miliar Pembangunan Infrastruktur Maros
-
Kabupaten Bone Tawarkan Proyek Investasi Industri Bioetanol