SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku, memfasilitasi sebanyak 51 pasangan suami istri (pasutri) dari tiga kecamatan, yakni Teluk Ambon, Baguala, dan Sirimau, mengikuti sidang isbat nikah massal, yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon.
"Kegiatan ini merupakan implementasi dari MoU antara Pemkot) Ambon bersama Pengadilan Agama (PA) Kelas IA dan Kementerian Agama (Kemenag), terkait dengan pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Kamis 27 Oktober 2022.
Ia menyatakan apa yang dilakukan saat ini merupakan bentuk pelayanan dan memastikan kesejahteraan masyarakat.
“Saya ingin menyampaikan bahwa apa yang kita buat untuk membela kepentingan, membantu masyarakat yang kurang beruntung’ sebenarnya," katanya.
Menurut dia kegiatan ini dapat membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dapat memperbaiki data kependudukan masyarkat Kota Ambon, yang sampai dengan saat ini masih menjadi kendala.
“Salah satu masalah kita yaitu, belum semua orang yang tinggal di Kota Ambon, mau mengurus dokumen kependudukannya. Karena itu terjadi perbedaan data dengan instansi," katanya.
Pihaknya kan terus berupaya agar kegiatan ini terus berjalan guna mempermudah Pemkot dalam mendata warga, selama tiga tahun pelaksanaan MoU, dapat dipastikan akan menyelesaikan seluruh permaslahan terkait dengan kepemilikan status perkawinan.
"Saya juga meminta seluruh jajaran Pemkot Ambon sampai ke tingkat RT/RW agar mendata warganya agar dapat diketahui siapa saja yang menikah namun belum sah secara hukum, sehingga dapat diambil langkah seperti ini, yang tentunya sangat bermanfaat bagi kita semua," kata Bodewin Wattimena.
Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon, Fahrurozi Hassanusi berharap kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga status hukum dari para pasutri ini bisa jelas, dan apa yang menjadi hak mereka terkait dengan kelengkapan adminduk dapat diselesaikan oleh Pemkot.
Baca Juga: 1.945 Pegawai Non ASN di Kota Ambon Diusulkan Ikut Seleksi PPPK
“Kami harapkan kegiatan di saat ini dapat diselesaikan seikan dengan baik. Dan status hukum dari ke 51 pasutri ini jelas sah secara hukum dan seluruh hak kependudukan dalam bentuk kartu keluarga," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Penampakan Mencekam Bendungan Bili-bili, 180 Ribu Pelanggan PDAM Terancam Krisis Air
-
Jukir Tikam Ojol Karena Cekcok Parkir Rp10 Ribu Ditangkap
-
Tancap Gas! Gubernur Sulsel Minta Tribun Selatan Stadion Sudiang Tetap Digeber
-
Sulsel Tempati Peringkat IV Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 Bappenas
-
Puan Maharani Ungkap Alasan Pemberhentian Kapolri Listyo Sigit Prabowo