SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku, memfasilitasi sebanyak 51 pasangan suami istri (pasutri) dari tiga kecamatan, yakni Teluk Ambon, Baguala, dan Sirimau, mengikuti sidang isbat nikah massal, yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon.
"Kegiatan ini merupakan implementasi dari MoU antara Pemkot) Ambon bersama Pengadilan Agama (PA) Kelas IA dan Kementerian Agama (Kemenag), terkait dengan pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Kamis 27 Oktober 2022.
Ia menyatakan apa yang dilakukan saat ini merupakan bentuk pelayanan dan memastikan kesejahteraan masyarakat.
“Saya ingin menyampaikan bahwa apa yang kita buat untuk membela kepentingan, membantu masyarakat yang kurang beruntung’ sebenarnya," katanya.
Menurut dia kegiatan ini dapat membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dapat memperbaiki data kependudukan masyarkat Kota Ambon, yang sampai dengan saat ini masih menjadi kendala.
“Salah satu masalah kita yaitu, belum semua orang yang tinggal di Kota Ambon, mau mengurus dokumen kependudukannya. Karena itu terjadi perbedaan data dengan instansi," katanya.
Pihaknya kan terus berupaya agar kegiatan ini terus berjalan guna mempermudah Pemkot dalam mendata warga, selama tiga tahun pelaksanaan MoU, dapat dipastikan akan menyelesaikan seluruh permaslahan terkait dengan kepemilikan status perkawinan.
"Saya juga meminta seluruh jajaran Pemkot Ambon sampai ke tingkat RT/RW agar mendata warganya agar dapat diketahui siapa saja yang menikah namun belum sah secara hukum, sehingga dapat diambil langkah seperti ini, yang tentunya sangat bermanfaat bagi kita semua," kata Bodewin Wattimena.
Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon, Fahrurozi Hassanusi berharap kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga status hukum dari para pasutri ini bisa jelas, dan apa yang menjadi hak mereka terkait dengan kelengkapan adminduk dapat diselesaikan oleh Pemkot.
Baca Juga: 1.945 Pegawai Non ASN di Kota Ambon Diusulkan Ikut Seleksi PPPK
“Kami harapkan kegiatan di saat ini dapat diselesaikan seikan dengan baik. Dan status hukum dari ke 51 pasutri ini jelas sah secara hukum dan seluruh hak kependudukan dalam bentuk kartu keluarga," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar
-
Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS Anjlok Mendadak Hari Ini, Cek Rincian Barunya!
-
Bukan Hoaks! Inilah Sosok 'Monster Laut' Tertangkap Kamera di Makassar
-
Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam