SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku, memfasilitasi sebanyak 51 pasangan suami istri (pasutri) dari tiga kecamatan, yakni Teluk Ambon, Baguala, dan Sirimau, mengikuti sidang isbat nikah massal, yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon.
"Kegiatan ini merupakan implementasi dari MoU antara Pemkot) Ambon bersama Pengadilan Agama (PA) Kelas IA dan Kementerian Agama (Kemenag), terkait dengan pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Kamis 27 Oktober 2022.
Ia menyatakan apa yang dilakukan saat ini merupakan bentuk pelayanan dan memastikan kesejahteraan masyarakat.
“Saya ingin menyampaikan bahwa apa yang kita buat untuk membela kepentingan, membantu masyarakat yang kurang beruntung’ sebenarnya," katanya.
Baca Juga: 1.945 Pegawai Non ASN di Kota Ambon Diusulkan Ikut Seleksi PPPK
Menurut dia kegiatan ini dapat membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dapat memperbaiki data kependudukan masyarkat Kota Ambon, yang sampai dengan saat ini masih menjadi kendala.
“Salah satu masalah kita yaitu, belum semua orang yang tinggal di Kota Ambon, mau mengurus dokumen kependudukannya. Karena itu terjadi perbedaan data dengan instansi," katanya.
Pihaknya kan terus berupaya agar kegiatan ini terus berjalan guna mempermudah Pemkot dalam mendata warga, selama tiga tahun pelaksanaan MoU, dapat dipastikan akan menyelesaikan seluruh permaslahan terkait dengan kepemilikan status perkawinan.
"Saya juga meminta seluruh jajaran Pemkot Ambon sampai ke tingkat RT/RW agar mendata warganya agar dapat diketahui siapa saja yang menikah namun belum sah secara hukum, sehingga dapat diambil langkah seperti ini, yang tentunya sangat bermanfaat bagi kita semua," kata Bodewin Wattimena.
Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon, Fahrurozi Hassanusi berharap kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga status hukum dari para pasutri ini bisa jelas, dan apa yang menjadi hak mereka terkait dengan kelengkapan adminduk dapat diselesaikan oleh Pemkot.
Baca Juga: Kekerasan Anak di Kota Ambon Didominasi Kasus Pemerkosaan, Pelaku Orang Dekat
“Kami harapkan kegiatan di saat ini dapat diselesaikan seikan dengan baik. Dan status hukum dari ke 51 pasutri ini jelas sah secara hukum dan seluruh hak kependudukan dalam bentuk kartu keluarga," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Atraksi Budaya Wonderful Rutong Berpotensi Kembangkan Industri Parekraf Kota Ambon
-
Kejati Maluku Sosialisasikan Program Jaksa Garda Desa, Apa Itu?
-
Implementasi Ambon Par Smua dalam Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas
-
Ekonomi Kreatif dan UMKM Kota Ambon Diminati Kedutaan Besar Belanda
-
Perumda Ambon Buka Titik Baru Jaringan Air Bersih, Kontribusi Kurangi Biaya Kebutuhan Warga
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting