SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku, memfasilitasi sebanyak 51 pasangan suami istri (pasutri) dari tiga kecamatan, yakni Teluk Ambon, Baguala, dan Sirimau, mengikuti sidang isbat nikah massal, yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon.
"Kegiatan ini merupakan implementasi dari MoU antara Pemkot) Ambon bersama Pengadilan Agama (PA) Kelas IA dan Kementerian Agama (Kemenag), terkait dengan pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Kamis 27 Oktober 2022.
Ia menyatakan apa yang dilakukan saat ini merupakan bentuk pelayanan dan memastikan kesejahteraan masyarakat.
“Saya ingin menyampaikan bahwa apa yang kita buat untuk membela kepentingan, membantu masyarakat yang kurang beruntung’ sebenarnya," katanya.
Baca Juga: 1.945 Pegawai Non ASN di Kota Ambon Diusulkan Ikut Seleksi PPPK
Menurut dia kegiatan ini dapat membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dapat memperbaiki data kependudukan masyarkat Kota Ambon, yang sampai dengan saat ini masih menjadi kendala.
“Salah satu masalah kita yaitu, belum semua orang yang tinggal di Kota Ambon, mau mengurus dokumen kependudukannya. Karena itu terjadi perbedaan data dengan instansi," katanya.
Pihaknya kan terus berupaya agar kegiatan ini terus berjalan guna mempermudah Pemkot dalam mendata warga, selama tiga tahun pelaksanaan MoU, dapat dipastikan akan menyelesaikan seluruh permaslahan terkait dengan kepemilikan status perkawinan.
"Saya juga meminta seluruh jajaran Pemkot Ambon sampai ke tingkat RT/RW agar mendata warganya agar dapat diketahui siapa saja yang menikah namun belum sah secara hukum, sehingga dapat diambil langkah seperti ini, yang tentunya sangat bermanfaat bagi kita semua," kata Bodewin Wattimena.
Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon, Fahrurozi Hassanusi berharap kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga status hukum dari para pasutri ini bisa jelas, dan apa yang menjadi hak mereka terkait dengan kelengkapan adminduk dapat diselesaikan oleh Pemkot.
Baca Juga: Kekerasan Anak di Kota Ambon Didominasi Kasus Pemerkosaan, Pelaku Orang Dekat
“Kami harapkan kegiatan di saat ini dapat diselesaikan seikan dengan baik. Dan status hukum dari ke 51 pasutri ini jelas sah secara hukum dan seluruh hak kependudukan dalam bentuk kartu keluarga," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Narendra Modi: Gambar-gambar Dari Lokasi Jatuhnya Pesawat Air India Sangat Menghancurkan Hati
-
Momen Menyayat Hati: ODGJ Antar Jenazah Sahabat ke Pemakaman
-
Parkir Berbayar di Masjid Al Markaz dan Masjid Raya Makassar Jadi Sorotan, Ini Klarifikasi Perumda
-
Prabowo Izinkan Kegiatan di Hotel, Pemprov Sulsel: Anggarannya Sudah Tidak Ada!
-
Tragis! Nenek dan Cucu Tewas Terjebak Kebakaran Hebat di Makassar