Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:27 WIB
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraSulsel.id - Sungguh bejat perilaku I (53 tahun), seorang kakek di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia tega menyetubuhi anak di bawah umur di belakang masjid.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Iptu Prawira Wardany mengatakan peristiwa itu terjadi di Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah. Pelaku I hampir dianiaya warga sekitar. Karena melakukan tindakan asusila kepada korban berinisial M (13 tahun).

Kata Prawira, pelaku adalah penjaga Masjid Nurul Iman di sekitar rumah korban. Menurut keterangan M, ia pernah disetubuhi oleh I, pekan lalu. Kejadiannya di belakang masjid.

"Korban mengaku ditawari uang Rp10 ribu oleh pelaku. Lalu disetubuhi di belakang masjid. Kebetulan terduga pelaku ini adalah penjaga masjid," ujarnya, Kamis, 27 Oktober 2022.

Baca Juga: Anggota Ofisial Renang Kota Makassar Alami Pelecehan Seksual di Kolam Renang Muh Tahir Sinjai

Prawira mengatakan aksi bejat I ketahuan saat korban mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Orang tua korban lantas meminta M untuk cerita, apakah pernah terjatuh atau ada yang pernah menyentuhnya.

Korban lalu mengaku pernah disetubuhi oleh I. Orang tua pelaku yang tak terima kejadian tersebut menyerbu rumah I dan pelaku hampir dimassa warga setempat.

Ketua RT setempat lantas melapor ke polisi. I kemudian diamankan oleh Polres pelabuhan dan saat ini sedang ditahan.

"Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Pelabuhan Makassar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: PSM Makassar Minta Kejelasan Liga 1, Dukung Kongres Luar Biasa PSSI

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More