SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan pembunuhan Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat, AKP Irfan Widyanto, membantah sejumlah keterangan yang disampaikan oleh saksi Abdul Zapar selaku satpam Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022, Zapar mengaku Irfan menyatakan akan mengambil perangkat digital video recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) yang merekam kejadian di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Karena akan diganti dengan perangkat lebih bagus.
"Saya tidak bilang agar lebih bagus, tapi saya bilang saya dapat perintah dari pimpinan," kata Irfan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2022.
Irfan juga membantah keterangan Zapar yang menyebut dia dihalang-halangi. Saat hendak melaporkan kepada ketua RT saat peristiwa pergantian perangkat DVR CCTV tersebut.
"Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi ketua RT. Karena faktanya, ketika saya datang, saya mengizinkan untuk menghubungi," tambah Irfan.
Irfan pun mengatakan Zapar kerap keluar masuk pos satpam ketika penggantian DVR CCTV berlangsung. Hal tersebut, katanya, bisa ditanyakan ke saksi Tjong Djiu Fung alias Afung yang merupakan pemilik usaha CCTV.
"Terakhir, terkait tiga sampai lima orang, mohon dihadirkan untuk memastikan siapa yang menghalangi Saudara Zapar," kata Irfan.
Sebelumnya, dalam persidangan itu, Zapar memberikan kesaksian bahwa pada 9 Juli 2022 dia didatangi oleh Irfan bersama tiga hingga lima orang, untuk meminta penggantian DVR CCTV. Dengan alasan ingin meningkatkan kualitas gambar.
"Dia jelaskan untuk memperbagus kualitas gambar," kata Zapar di hadapan majelis hakim.
Kemudian, Zapar menjelaskan bahwa penggantian DVR CCTV harus melapor kepada ketua RT setempat terlebih dahulu. Namun, lanjutnya, Zapar mengaku justru dihalang-halangi ketika hendak melapor ke ketua RT oleh pihak yang tidak ia kenal karena mengenakan masker.
"Setelah dia mau ganti DVR, saya keluar minta izin lapor ke RT, dan mereka datangi saya 'Mau ke mana, Pak?' Saya mau lapor RT karena kan mau ganti DVR. Katanya, 'Sudah enggak usah, Pak, kita cuma mau perbagus gambar'," kata Zapar menirukan dialog saat kejadian.
Zapar menambahkan dirinya akhirnya berada di luar pos saat Irfan dan rekan-rekannya mengganti DVR.
"Saat saya mau lapor Pak RT enggak jadi, terus saya enggak bisa bergerak, jadi di luar pos saja," tambahnya.
Usai persidangan, kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, membantah kesaksian Zapar yang mengaku dihalangi ketika hendak melaporkan penggantian DVR CCTV ke ketua RT setempat.
"Saya tanya siapa di antara orang-orang itu yang melarang, juga dia enggak bisa menyebutkan. Saya tanya, ada ancaman enggak, ternyata juga tidak ada ancaman. Artinya, saya menyimpulkan dari keterangan saksi satu ini tadi, bahwa mereka (terdakwa) datang tidak disertai dengan ancaman, tidak memaksa, tidak melarang untuk minta izin ke pak RT," kata Henry.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Polda Sulut
-
10 Koperasi Merah Putih di Kolaka Ingin Putus Rantai Tengkulak
-
Prabowo Tegaskan Peran Vital Petani-Nelayan, Kawasan Produktif Transmigrasi Siap Diperkuat
-
Bagaimana Struktur Baja Masjid Raya Baitul Khairaat Pasca Gempa?
-
Polda Sultra Lacak Aliran Dana Umrah Ilegal PT TRG Rp7 Miliar