SuaraSulsel.id - Kepala Kejari Mamuju Subekhan membantah laporan LSM Gerak, bahwa penyidik Kejari Mamuju, melakukan dugaan pemerasan. Terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan bibit hutan dan lahan di Mamuju.
"Harus dibuktikan sesuai hukum kalau ada tindak pidana pemerasan yang dilakukan penyidik Kejari Mamuju," katanya di Mamuju, Selasa 25 Oktober 2022.
Ia mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Kejari Mamuju dan tidak ditemukan adanya tindakan pemerasan yang dilakukan penyidik Kejari Mamuju dalam menangani kasus dugaan korupsi bantuan bibit hutan dan lahan.
Sementata itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit di Mamuju, dua orang telah ditetapkan tersangka yakni anggota DPRD Sulbar inisial S dan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar inisial F sementara kerugian negara yang ditimbulkan menurut Kejari Mamuju Rp1,1 miliar
Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan aksi unjuk rasa dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk menuntut keadilan bagi tersangka dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit rehabilitasi hutan dan lahan.
Dalam aksinya puluhan massa Gerak tersebut menuntut agar oknum penyidik Kejari Mamuju, turut diadili para penegak hukum, karena diduga memeras tersangka dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan bibit rehabilitasi hutan dan lahan.
"Kami minta keadilan karena oknum penyidik Kejari Mamuju telah melakukan tindak pidana dugaan pemerasan terhadap tersangka dalam menangani dugaan kasus korupsi pengadaan bantuan bibit hutan dan lahan," kata Ketua Gerak, Arman.
Ia mengatakan, penyidik Kejari Mamuju, diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap tersangka senilai Rp300 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit di Mamuju, sehingga harus turut diadili demi tegak-nya hukum.
Menurut dia, pihaknya memiliki sejumlah bukti dugaan pemerasan penyidik Kejari Mamuju terhadap tersangka dalam dugaan korupsi yang ditangani, dan telah dilaporkan kepada penegak hukum untuk dilakukan proses hukum.
Baca Juga: Siswa Kabupaten Mamuju Diberi Edukasi Dampak Hukum Media Sosial
"Saya laporkan kepada penegak hukum dan harus ditindaklanjuti, bahwa dalam kasus penanganan korupsi pengadaan bibit telah terjadi tindak pidana pemerasan, dan itu harus diproses secara hukum, demi keadilan," katanya.
Menurut dia, pihaknya berani mempertanggungjawabkan laporan dugaan pemerasan tersebut, untuk diketahui publik, karena selain memiliki bukti kuat juga agar tercipta keadilan di masyarakat.
"Kami minta agar penyidik Kejari Mamuju dicopot dari jabatannya karena mempermalukan institusi kejaksaan, kami punya buktinya yang siap dipertanggungjawabkan di depan hukum," katanya.
Ia menyampaikan, lembaganya bersama sejumlah organisasi masyarakat akan mengawal kasus dugaan pemerasan tersebut, hingga dilakukan proses hukum dan ditangani secara tuntas agar tercapai keadilan dan penegakan hukum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Gubernur Sultra Larang Keras ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Kena Sanksi Tegas
-
Bagaimana Stok BBM, LPG, dan Listrik Sulawesi Jelang Mudik Lebaran?
-
Shalat Idulfitri di Sulsel Diguyur Hujan? Begini Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Anda
-
Korban Pemerkosaan Dilaporkan Balik atas Tuduhan Perzinahan: 'Apakah Korban Bisa Jadi Pelaku?'
-
Makassar Hingga Ambon: Pelabuhan Mana Jadi 'Jantung' Mudik Teramai di Indonesia Timur?