SuaraSulsel.id - Kepala Kejari Mamuju Subekhan membantah laporan LSM Gerak, bahwa penyidik Kejari Mamuju, melakukan dugaan pemerasan. Terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan bibit hutan dan lahan di Mamuju.
"Harus dibuktikan sesuai hukum kalau ada tindak pidana pemerasan yang dilakukan penyidik Kejari Mamuju," katanya di Mamuju, Selasa 25 Oktober 2022.
Ia mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Kejari Mamuju dan tidak ditemukan adanya tindakan pemerasan yang dilakukan penyidik Kejari Mamuju dalam menangani kasus dugaan korupsi bantuan bibit hutan dan lahan.
Sementata itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit di Mamuju, dua orang telah ditetapkan tersangka yakni anggota DPRD Sulbar inisial S dan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar inisial F sementara kerugian negara yang ditimbulkan menurut Kejari Mamuju Rp1,1 miliar
Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan aksi unjuk rasa dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk menuntut keadilan bagi tersangka dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit rehabilitasi hutan dan lahan.
Dalam aksinya puluhan massa Gerak tersebut menuntut agar oknum penyidik Kejari Mamuju, turut diadili para penegak hukum, karena diduga memeras tersangka dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan bibit rehabilitasi hutan dan lahan.
"Kami minta keadilan karena oknum penyidik Kejari Mamuju telah melakukan tindak pidana dugaan pemerasan terhadap tersangka dalam menangani dugaan kasus korupsi pengadaan bantuan bibit hutan dan lahan," kata Ketua Gerak, Arman.
Ia mengatakan, penyidik Kejari Mamuju, diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap tersangka senilai Rp300 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit di Mamuju, sehingga harus turut diadili demi tegak-nya hukum.
Menurut dia, pihaknya memiliki sejumlah bukti dugaan pemerasan penyidik Kejari Mamuju terhadap tersangka dalam dugaan korupsi yang ditangani, dan telah dilaporkan kepada penegak hukum untuk dilakukan proses hukum.
Baca Juga: Siswa Kabupaten Mamuju Diberi Edukasi Dampak Hukum Media Sosial
"Saya laporkan kepada penegak hukum dan harus ditindaklanjuti, bahwa dalam kasus penanganan korupsi pengadaan bibit telah terjadi tindak pidana pemerasan, dan itu harus diproses secara hukum, demi keadilan," katanya.
Menurut dia, pihaknya berani mempertanggungjawabkan laporan dugaan pemerasan tersebut, untuk diketahui publik, karena selain memiliki bukti kuat juga agar tercipta keadilan di masyarakat.
"Kami minta agar penyidik Kejari Mamuju dicopot dari jabatannya karena mempermalukan institusi kejaksaan, kami punya buktinya yang siap dipertanggungjawabkan di depan hukum," katanya.
Ia menyampaikan, lembaganya bersama sejumlah organisasi masyarakat akan mengawal kasus dugaan pemerasan tersebut, hingga dilakukan proses hukum dan ditangani secara tuntas agar tercapai keadilan dan penegakan hukum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
5 Fakta Kasus Dugaan Penipuan Putri Dakka: Dari Skema Umrah hingga 'Serang Balik' Polisi
-
Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp935 Miliar untuk Pembangunan Luwu Raya di APBD 2025
-
Golkar Sultra Pasang Badan: Polri Harus Tetap di Bawah Komando Presiden!
-
Putri Dakka Bantah Jadi Tersangka, Akan Laporkan Penyidik ke Propam