SuaraSulsel.id - LSM Pusdam Kabupaten Bone melaporkan Kelompok Kerja (Pokja) Bawaslu Kabupaten Bone dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bone ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penentuan kelulusan Calon Pengawas Pemilu Kecamatan yang diumumkan Pokja Bawaslu Kabupaten Bone.
Dedi Hamzah selaku pelapor mengatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pokja Bawaslu dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bone telah diterima oleh DKPP RI berdasarkan nomor 01-25/SET-02/X/2022, Selasa (25/10/2022).
Ketua LSM Pusdam Kabupaten Bone ini melayangkan gugatan. Setelah mencurigai dan menemukan indikasi kuat pengaturan dalam penentuan 6 nama peserta tes Calon Panwaslu Kecamatan yang diloloskan untuk tes wawancara.
Dia menuding nama-nama yang diumumkan 6 besar yang lolos tes CAT bukan berdasarkan hasil perangkingan skore tes CAT peserta yang digelar pada tanggal 14-15 Oktober 2022 lalu di UPT SMAN 1 Watampone. Tapi diduga kuat sudah diatur jauh-jauh hari oleh panitia. Terkait nama-nama yang akan diloloskan.
"Tes CAT yang digelar oleh panitia masih banyak kekurangan dan diduga kuat masih bisa diatur. Karena nilai hasil tes tidak diumumkan real time, dan peserta tes tidak dapat melihat perangkingannya setelah tes. Kedua , hasil tes diumumkan setelah 2 hari dan sebelumnya diplenokan di tingkat komisioner baru diuumumkan hasilnya, tanpa ada keterangan nilai. Di sinilah kita curigai ada permainan, karena Bawaslu Bone berlindung jika nilai hasil rekrutmen hasil tes panwaslu kecamatan adalah informasi publik yang dikecualikan, dan enggan untuk dipublikasikan hasilnya," kata Dedi.
Adapun muatan pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh Pokja Bawaslu dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bone, kata Dedi, telah dilengkapi dalam dokumen laporan yang dilayangkan ke DKPP RI.
"Terkait dugaan pelanggaran kode etik kita sudah lampirkan dalam dokumen dugaan awalnya. Jadi pada intinya apa yang kami lakukan ini sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang. Jika gugatan kami diterima, nanti diuji, apakah benar atau salah pembuktiannya nanti pada saat sidang di DKPP. Ini adalah upaya untuk menjaga marwah dan citra Bawaslu agar tetap on the track dalam melaksanakan tupoksinya selaku bagian dari penyelenggara pemilu," ungkapnya.
Dia mengatakan selain di DKPP RI, dia juga sudah melayangkan gugatan sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Panggil Panitia Jalan Sehat HUT Golkar, Bawaslu Lampung Selidiki Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
"Negara juga memberikan ruang melalui Komisi Informasi untuk melakukan sengketa informasi. Jadi apa yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan kapasitas kami sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Saya berharap upaya ini adalah adalah tanggung jawab kita bersama untuk memperbaiki citra Bawaslu Kabupaten Bone," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
Terkini
-
Terbongkar! 49 Mobil Dinas DPRD Makassar Raib, Dikembalikan Paksa
-
BRI Permudah Pengajuan Kartu Kredit Tanpa ke Kantor Cabang: Bonus Penawaran Istimewa dan Voucher
-
Pemprov Sulsel Hadirkan Dokter Spesialis ke Pulau Terpencil
-
Kampus di Makassar Diwarnai Razia Mahasiswa dan Ajakan Perang
-
Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank BUMN