SuaraSulsel.id - LSM Pusdam Kabupaten Bone melaporkan Kelompok Kerja (Pokja) Bawaslu Kabupaten Bone dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bone ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penentuan kelulusan Calon Pengawas Pemilu Kecamatan yang diumumkan Pokja Bawaslu Kabupaten Bone.
Dedi Hamzah selaku pelapor mengatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pokja Bawaslu dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bone telah diterima oleh DKPP RI berdasarkan nomor 01-25/SET-02/X/2022, Selasa (25/10/2022).
Ketua LSM Pusdam Kabupaten Bone ini melayangkan gugatan. Setelah mencurigai dan menemukan indikasi kuat pengaturan dalam penentuan 6 nama peserta tes Calon Panwaslu Kecamatan yang diloloskan untuk tes wawancara.
Dia menuding nama-nama yang diumumkan 6 besar yang lolos tes CAT bukan berdasarkan hasil perangkingan skore tes CAT peserta yang digelar pada tanggal 14-15 Oktober 2022 lalu di UPT SMAN 1 Watampone. Tapi diduga kuat sudah diatur jauh-jauh hari oleh panitia. Terkait nama-nama yang akan diloloskan.
"Tes CAT yang digelar oleh panitia masih banyak kekurangan dan diduga kuat masih bisa diatur. Karena nilai hasil tes tidak diumumkan real time, dan peserta tes tidak dapat melihat perangkingannya setelah tes. Kedua , hasil tes diumumkan setelah 2 hari dan sebelumnya diplenokan di tingkat komisioner baru diuumumkan hasilnya, tanpa ada keterangan nilai. Di sinilah kita curigai ada permainan, karena Bawaslu Bone berlindung jika nilai hasil rekrutmen hasil tes panwaslu kecamatan adalah informasi publik yang dikecualikan, dan enggan untuk dipublikasikan hasilnya," kata Dedi.
Adapun muatan pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh Pokja Bawaslu dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bone, kata Dedi, telah dilengkapi dalam dokumen laporan yang dilayangkan ke DKPP RI.
"Terkait dugaan pelanggaran kode etik kita sudah lampirkan dalam dokumen dugaan awalnya. Jadi pada intinya apa yang kami lakukan ini sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang. Jika gugatan kami diterima, nanti diuji, apakah benar atau salah pembuktiannya nanti pada saat sidang di DKPP. Ini adalah upaya untuk menjaga marwah dan citra Bawaslu agar tetap on the track dalam melaksanakan tupoksinya selaku bagian dari penyelenggara pemilu," ungkapnya.
Dia mengatakan selain di DKPP RI, dia juga sudah melayangkan gugatan sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Panggil Panitia Jalan Sehat HUT Golkar, Bawaslu Lampung Selidiki Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
"Negara juga memberikan ruang melalui Komisi Informasi untuk melakukan sengketa informasi. Jadi apa yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan kapasitas kami sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Saya berharap upaya ini adalah adalah tanggung jawab kita bersama untuk memperbaiki citra Bawaslu Kabupaten Bone," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Ternyata Ini Alasan Gubernur Sulsel Tiadakan 'Open House' Lebaran 2026
-
Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
-
Appi, IAS, dan DP Salat Id di Lapangan Karebosi
-
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Jadi Khatib Salat Id di Masjid Raya Baitul Khairaat
-
7 Napi di Sultra Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Khusus