SuaraSulsel.id - LSM Pusdam Kabupaten Bone melaporkan Kelompok Kerja (Pokja) Bawaslu Kabupaten Bone dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bone ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penentuan kelulusan Calon Pengawas Pemilu Kecamatan yang diumumkan Pokja Bawaslu Kabupaten Bone.
Dedi Hamzah selaku pelapor mengatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pokja Bawaslu dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bone telah diterima oleh DKPP RI berdasarkan nomor 01-25/SET-02/X/2022, Selasa (25/10/2022).
Ketua LSM Pusdam Kabupaten Bone ini melayangkan gugatan. Setelah mencurigai dan menemukan indikasi kuat pengaturan dalam penentuan 6 nama peserta tes Calon Panwaslu Kecamatan yang diloloskan untuk tes wawancara.
Dia menuding nama-nama yang diumumkan 6 besar yang lolos tes CAT bukan berdasarkan hasil perangkingan skore tes CAT peserta yang digelar pada tanggal 14-15 Oktober 2022 lalu di UPT SMAN 1 Watampone. Tapi diduga kuat sudah diatur jauh-jauh hari oleh panitia. Terkait nama-nama yang akan diloloskan.
"Tes CAT yang digelar oleh panitia masih banyak kekurangan dan diduga kuat masih bisa diatur. Karena nilai hasil tes tidak diumumkan real time, dan peserta tes tidak dapat melihat perangkingannya setelah tes. Kedua , hasil tes diumumkan setelah 2 hari dan sebelumnya diplenokan di tingkat komisioner baru diuumumkan hasilnya, tanpa ada keterangan nilai. Di sinilah kita curigai ada permainan, karena Bawaslu Bone berlindung jika nilai hasil rekrutmen hasil tes panwaslu kecamatan adalah informasi publik yang dikecualikan, dan enggan untuk dipublikasikan hasilnya," kata Dedi.
Adapun muatan pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh Pokja Bawaslu dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bone, kata Dedi, telah dilengkapi dalam dokumen laporan yang dilayangkan ke DKPP RI.
"Terkait dugaan pelanggaran kode etik kita sudah lampirkan dalam dokumen dugaan awalnya. Jadi pada intinya apa yang kami lakukan ini sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang. Jika gugatan kami diterima, nanti diuji, apakah benar atau salah pembuktiannya nanti pada saat sidang di DKPP. Ini adalah upaya untuk menjaga marwah dan citra Bawaslu agar tetap on the track dalam melaksanakan tupoksinya selaku bagian dari penyelenggara pemilu," ungkapnya.
Dia mengatakan selain di DKPP RI, dia juga sudah melayangkan gugatan sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Panggil Panitia Jalan Sehat HUT Golkar, Bawaslu Lampung Selidiki Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
"Negara juga memberikan ruang melalui Komisi Informasi untuk melakukan sengketa informasi. Jadi apa yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan kapasitas kami sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Saya berharap upaya ini adalah adalah tanggung jawab kita bersama untuk memperbaiki citra Bawaslu Kabupaten Bone," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Peternak Ayam Demo Besar-Besaran, Mentan Amran: Sebelum Demo Kami Sudah Teken SK Ini
-
Semangat Kemerdekaan, BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Gerakkan Ekonomi di Pelosok Indonesia
-
Paramitha Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Sopir Travel dan Dibuat Jadi Tengkorak
-
Izin Tambang Galian C di Luwu Disorot: Warga Tak Dilibatkan, DPRD Turun Tangan
-
Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix