Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:46 WIB
Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Kejaksaan Negeri Serang]

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," kata Freddy.

Menurut Freddy, jaksa akan melengkapi berkas persidangan Nikita yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara ini dalam waktu 20 hari.

"Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tampil Kasual Sebelum Ditahan, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Load More