SuaraSulsel.id - Penahanan terhadap artis Nikita Mirzani dilakukan. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang, terdengar Nikita Mirzani menangis dan berteriak.
"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra?" suara Nikita terdengar hingga keluar ruangan Kejari Serang, Banten, Selasa 25 Oktober 2022.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tampil Kasual Sebelum Ditahan, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sejumlah polisi wanita dan jaksa perempuan terlihat masuk ke dalam ruangan.
Sementara Kuasa hukum Nikita, Fachmi Bahmid, juga terlihat keluar masuk ke ruangan tahap II.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan, Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang.
Nikita ditahan dengan berbagai pertimbangan. Seperti memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.
"Pertimbangan ditahan karena alasan objektif, yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif pasal 21 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tolak Ditahan: Ama Siapa Kalian Dibayar?
Freddy mengakui sempat ada penolakan terhadap upaya penahanan tersebut.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," kata Freddy.
Menurut Freddy, jaksa akan melengkapi berkas persidangan Nikita yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara ini dalam waktu 20 hari.
"Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.
Berita Terkait
-
Mendadak Posting Foto di Instagram, Kapan Nikita Mirzani Bebas dari Penjara?
-
Firdaus Oiwobo Sebut Nikita Mirzani Tak Bisa Bebas dari Penjara: Kayak Burung Kena Siram Kuah Sayur
-
Ucapan Karyawan Saat Dapat THR dari Anak-Anak Nikita Mirzani Disorot
-
Senasib dengan Dewi Perssik, Momen Nikita Mirzani Bagi-Bagi THR Tuai Komentar Miring
-
Razman Buka Suara Soal Dicopot Jadi Pengacara Vadel, Ada Pembicaraan Selama 3 Malam
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
-
Penampakan Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar
-
Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
-
Ngaku Janda Padahal Suami Merantau: Rumah IRT di Jeneponto Digeruduk Massa