Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:33 WIB
Ilustrasi pemerkosaan [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Sebanyak lima pelaku kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur ditangkap pihak kepolisian di dua lokasi berbeda yakni di Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Penangkapan berdasarkan laporan orang tua korban terkait tindak pidana membawa lari anaknya di bawah umur dan persetubuhan yang dialaminya. Tiga terduga pelaku sudah ditangkap," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Pinrang, Ajun Komisaris Polisi, Muhalis, Selasa 25 Oktober 2022.

Tiga terduga pelaku bernama Amran (21), Arnas (20) dan insial MA (17) diduga memperkosa anak perempuan berinsial I (13).

Ketiganya kini ditahan di Polres Pinrang untuk proses penyelidikan lebih lanjut setelah ditangkap di Barang, Kecamatan Lanrisang, Pinrang pada Senin (26/10) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

Baca Juga: Tetangga Sebut Anak yang Dirantai di Tabanan Sering Menangis Keras Dan Tak Pernah Keluar

Kejadian bermula saat ayah orang korban, Agus Salim, ditelpon mertuanya Naji. Bahwa anak perempuannya diduga dibawa laki-laki yang baru dia kenal di media sosial bernama Amran alias La Gali. Pihak keluarga sempat mencari korban hingga malam hari.

Sampai akhirnya korban ditemukan setelah menerima informasi lokasi keberadaannya di Paleteang, dekat Stadion Pinrang dalam kondisi trauma. Setelah ditinggalkan pelaku usai melampiaskan nafsu bejatnya.

"Korban mengaku disuruh tiga pelaku minum Miras jenis anggur merah di rumah kosong, setelah korban tidak sadarkan diri lalu disetubuhi pelaku. Korban baru sadar setelah berada di jalan di atas motor dibonceng pelaku Gali," kata Muhalis.

Dari pengakuan tiga terduga pelaku setelah diinterogasi, korban diperkosa oleh masing-masing pelaku sebanyak satu kali, lalu meninggalkan korban di pinggir jalan dekat stadion setempat. Barang bukti diamankan, satu unit motor, satu bantal, dan satu botol miras.

Di tempat terpisah, kejadian serupa dialami korban anak perempuan berinisial NA (13 tahun) yang masih duduk di bangku SMP di Kota Parepare.

Baca Juga: Masih Intropeksi Menjadi Ayah yang Baik, Sule Akui Sering Rindu Berkumpul dengan Adzam

Tim Resmob Polres Parepare bersama tim PPA berhasil menangkap pelaku berinsial Pampang (20) atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur.

Korban awalnya berkenalan di pasar Senggol, kemudian berpacaran lalu diajak pelaku ke rumah kosnya jalan Opu Daeng Siraju. Di dalam kamar kos tersebut korban disetubuhi sebanyak dua kali dengan modus bujuk rayu.

"Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, pelaku dibekuk di rumah kosnya tanpa perlawanan. Pelaku mengakui melakukan sebanyak dua kali," kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi.

Sedangkan kasus serupa lainnya, petugas juga membekuk terduga pelaku berinisial YH (18 tahun) yang melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di rumah kosnya, Jalan Opu Daeng Siraju, usai melacarkan aksi bejatnya di salah satu rumah Bukit Madani, Kecamatan 5Ujung, Kota Parepare, Sulsel.

Load More