SuaraSulsel.id - Sebanyak lima pelaku kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur ditangkap pihak kepolisian di dua lokasi berbeda yakni di Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Penangkapan berdasarkan laporan orang tua korban terkait tindak pidana membawa lari anaknya di bawah umur dan persetubuhan yang dialaminya. Tiga terduga pelaku sudah ditangkap," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Pinrang, Ajun Komisaris Polisi, Muhalis, Selasa 25 Oktober 2022.
Tiga terduga pelaku bernama Amran (21), Arnas (20) dan insial MA (17) diduga memperkosa anak perempuan berinsial I (13).
Ketiganya kini ditahan di Polres Pinrang untuk proses penyelidikan lebih lanjut setelah ditangkap di Barang, Kecamatan Lanrisang, Pinrang pada Senin (26/10) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Kejadian bermula saat ayah orang korban, Agus Salim, ditelpon mertuanya Naji. Bahwa anak perempuannya diduga dibawa laki-laki yang baru dia kenal di media sosial bernama Amran alias La Gali. Pihak keluarga sempat mencari korban hingga malam hari.
Sampai akhirnya korban ditemukan setelah menerima informasi lokasi keberadaannya di Paleteang, dekat Stadion Pinrang dalam kondisi trauma. Setelah ditinggalkan pelaku usai melampiaskan nafsu bejatnya.
"Korban mengaku disuruh tiga pelaku minum Miras jenis anggur merah di rumah kosong, setelah korban tidak sadarkan diri lalu disetubuhi pelaku. Korban baru sadar setelah berada di jalan di atas motor dibonceng pelaku Gali," kata Muhalis.
Dari pengakuan tiga terduga pelaku setelah diinterogasi, korban diperkosa oleh masing-masing pelaku sebanyak satu kali, lalu meninggalkan korban di pinggir jalan dekat stadion setempat. Barang bukti diamankan, satu unit motor, satu bantal, dan satu botol miras.
Di tempat terpisah, kejadian serupa dialami korban anak perempuan berinisial NA (13 tahun) yang masih duduk di bangku SMP di Kota Parepare.
Baca Juga: Tetangga Sebut Anak yang Dirantai di Tabanan Sering Menangis Keras Dan Tak Pernah Keluar
Tim Resmob Polres Parepare bersama tim PPA berhasil menangkap pelaku berinsial Pampang (20) atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur.
Korban awalnya berkenalan di pasar Senggol, kemudian berpacaran lalu diajak pelaku ke rumah kosnya jalan Opu Daeng Siraju. Di dalam kamar kos tersebut korban disetubuhi sebanyak dua kali dengan modus bujuk rayu.
"Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, pelaku dibekuk di rumah kosnya tanpa perlawanan. Pelaku mengakui melakukan sebanyak dua kali," kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi.
Sedangkan kasus serupa lainnya, petugas juga membekuk terduga pelaku berinisial YH (18 tahun) yang melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di rumah kosnya, Jalan Opu Daeng Siraju, usai melacarkan aksi bejatnya di salah satu rumah Bukit Madani, Kecamatan 5Ujung, Kota Parepare, Sulsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
41 Dapur MBG Dikuasai oleh Satu Yayasan, Begini Reaksi Publik!
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI