Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:59 WIB
Polisi menahan bos SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus terkait kasus penipuan, Senin 24 Oktober 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Helmi menyebut Selvi dikenakan pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengenaan pasal tersebut karena adanya penggelapan terhadap hak orang lain.

"Yang jelas semua yang ikut terlibat merugikan banyak orang akan kita tindak berdasarkan peran masing masing," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Hati-Hati! Begini Modus Pameran Guci, Lukisan dan Keris yang Sedang Ramai di Tiktok

Load More