Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 25 Oktober 2022 | 06:10 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar Muhammad Naim (kiri) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO/Penkum Kejati Sulbar]

"Keadilan restoratif dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun kembali," jelas Muhammad Naim.

Atas persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu, Jampidum Kejagung Fadil Jumhana memerintahkan Kejaksaan Negeri Mamasa menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Hal itu sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum," jelas Muhammad Naim. (Antara)

Baca Juga: Tengah Berjuang dari Kanker Payudara, Aida Saskia Malah Dapat Penganiayaan

Load More