SuaraSulsel.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan rencana Ketua KPK Firli Bahuri. Akan ikut bersama tim dokter independen ke Jayapura. Untuk melihat langsung kondisi Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas tidak dilarang," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya di Jakarta, Senin 24 Oktober 2022.
Sebagaimana Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku dalam Bab IV Pasal 4 ayat (2) poin a disebut bahwa dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh komisi, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Adapun rencana Firli untuk menemui Lukas Enembe dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum.
"Kalau tidak dilarang kan tidak perlu izin (Dewas KPK), yang penting dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Albertina.
Sebelumnya, tim kuasa hukum, dokter pribadi, dan juru bicara Lukas Enembe telah memenuhi undangan untuk bertemu dengan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10).
"KPK memanggil tim kuasa hukum untuk menghadap penyidik dalam rangka koordinasi terkait rencana kunjungan tim dokter independen dari IDI ke Jayapura sehubungan dengan informasi sakitnya tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya pada Senin.
Ipi mengatakan KPK berinisiatif untuk memastikan kesehatan Lukas Enembe sehingga meminta tim dokter independen dari IDI untuk memeriksa yang bersangkutan.
Ia menyatakan pertemuan dengan pihak Lukas Enembe tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip KPK untuk menjunjung tinggi azas-azas dalam pelaksanaan tugas pokok, termasuk hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Pengunduran Diri Massal Kepsek SMA/SMK di Sulsel
-
Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
-
Proyek Strategis Nasional Blok Masela Dikawal Ketat Polisi
-
Lulusan SMA Unggulan Makassar Jual Es Kopi Keliling: Kisah Wahyudi dan Mimpi yang Tertunda
-
Tiga Tahun Daeng Sangkala Lumpuh di Gubuk Sederhana