SuaraSulsel.id - Kapal ferry cepat Cantika Lestari yang berlayar dari Kupang menuju Kalabahi, Kabupoaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin dilaporkan mengalami kebakaran di perairan Pulau Timor.
Kepala Dinas Perhubungan NTT Izak Nuka yang dikonfirmasi di Kupang, Senin membenarkan bahwa kapal ferry cepat Cantika Lestari mengalami kebakaran. Tetapi belum diketahui apakah ada korban jiwa atau tidak.
"Saat ini Basarnas Kupang sedang menuju lokasi musibah bersama pemilik kapal," katanya.
Kepala Kepolisian Daerah NTT Inspektur Jenderal Polisi Johanis Asadoma mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi peristiwa kebakaran kapal feri cepat Cantika Lestari di Perairan Pulau Timor pada Senin (24/10) yang menewaskan 17 orang penumpang.
"Kami membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi mengenai penyebab timbulnya kebakaran dan untuk seterusnya dilakukan penyelidikan oleh tim khusus yang terdiri dari Polisi Air dan Tripom Polda NTT," katanya.
"Pelanggaran-pelanggaran apa yang dilakukan, penyebab dari kebakaran itu apa? Ini semua akan diselidiki timsus. Memang data penumpang masih simpang siur, tapi data yang ada pada kami akan kami laporkan," tambah Kapolda.
Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat mendesak aparat kepolisian dan pihak terkait untuk menginvestigasi peristiwa kebakaran kapal feri cepat Cantika Express 77 rute Kupang-Alor yang mengakibatkan 17 orang penumpangnya meninggal dunia, Senin (24/10).
"Semua pihak yang mengizinkan kapal untuk berlayar, baik dari segi kelayakan kapal maupun lolosnya penumpang liar atau penumpang yang tidak masuk dalam manifes yang ikut dalam pelayaran itu harus diperiksa semuanya," kata Gubernur Viktor kepada wartawan di Kupang, Selasa 25 Oktober 2022.
Ia menyampaikan hal itu saat membesuk sejumlah korban kebakaran kapal Cantika Express 77 di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. W.Z. Johanes Kupang.
Baca Juga: Masyarakat Adat Laut Timor Ancam Gugat Australia Terkait Pulau Pasir
Viktor Laiskodat memerintahkan instansi terkait dan juga kepolisian segera menindaklanjuti permintaannya untuk menyelidiki peristiwa kebakaran kapal itu agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
"Tentunya kapal yang mau berlayar harus dapat izin dari pihak berwenang tertentu. Jadi, semua yang memberikan izin itu harus diperiksa," tambahnya.
Mengenai manifes penumpang, gubernur menegaskan daftar berisi penumpang itu juga harus diperiksa karena diduga jumlah penumpang kapal tiga kali lipat dari manifes.
"Ada upaya menghindari pajak dari pihak kapal sehingga data manifes sampai tiga kali lipat. Sekali lagi saya perintahkan harus diproses," tambahnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut
-
Semua Potensi SAR Telah Dikerahkan Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
-
Kronologi Power Bank Berasap dan Mengeluarkan Percikan Api di Penerbangan Batik Air
-
7,8 Juta Rokok Ilegal Masuk Makassar, Modus Sembunyi di Peti Kemas Berhasil Dibongkar Bea Cukai
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN