SuaraSulsel.id - Kapal ferry cepat Cantika Lestari yang berlayar dari Kupang menuju Kalabahi, Kabupoaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin dilaporkan mengalami kebakaran di perairan Pulau Timor.
Kepala Dinas Perhubungan NTT Izak Nuka yang dikonfirmasi di Kupang, Senin membenarkan bahwa kapal ferry cepat Cantika Lestari mengalami kebakaran. Tetapi belum diketahui apakah ada korban jiwa atau tidak.
"Saat ini Basarnas Kupang sedang menuju lokasi musibah bersama pemilik kapal," katanya.
Kepala Kepolisian Daerah NTT Inspektur Jenderal Polisi Johanis Asadoma mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi peristiwa kebakaran kapal feri cepat Cantika Lestari di Perairan Pulau Timor pada Senin (24/10) yang menewaskan 17 orang penumpang.
"Kami membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi mengenai penyebab timbulnya kebakaran dan untuk seterusnya dilakukan penyelidikan oleh tim khusus yang terdiri dari Polisi Air dan Tripom Polda NTT," katanya.
"Pelanggaran-pelanggaran apa yang dilakukan, penyebab dari kebakaran itu apa? Ini semua akan diselidiki timsus. Memang data penumpang masih simpang siur, tapi data yang ada pada kami akan kami laporkan," tambah Kapolda.
Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat mendesak aparat kepolisian dan pihak terkait untuk menginvestigasi peristiwa kebakaran kapal feri cepat Cantika Express 77 rute Kupang-Alor yang mengakibatkan 17 orang penumpangnya meninggal dunia, Senin (24/10).
"Semua pihak yang mengizinkan kapal untuk berlayar, baik dari segi kelayakan kapal maupun lolosnya penumpang liar atau penumpang yang tidak masuk dalam manifes yang ikut dalam pelayaran itu harus diperiksa semuanya," kata Gubernur Viktor kepada wartawan di Kupang, Selasa 25 Oktober 2022.
Ia menyampaikan hal itu saat membesuk sejumlah korban kebakaran kapal Cantika Express 77 di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. W.Z. Johanes Kupang.
Baca Juga: Masyarakat Adat Laut Timor Ancam Gugat Australia Terkait Pulau Pasir
Viktor Laiskodat memerintahkan instansi terkait dan juga kepolisian segera menindaklanjuti permintaannya untuk menyelidiki peristiwa kebakaran kapal itu agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
"Tentunya kapal yang mau berlayar harus dapat izin dari pihak berwenang tertentu. Jadi, semua yang memberikan izin itu harus diperiksa," tambahnya.
Mengenai manifes penumpang, gubernur menegaskan daftar berisi penumpang itu juga harus diperiksa karena diduga jumlah penumpang kapal tiga kali lipat dari manifes.
"Ada upaya menghindari pajak dari pihak kapal sehingga data manifes sampai tiga kali lipat. Sekali lagi saya perintahkan harus diproses," tambahnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
Terkini
-
Dampak Krisis Fiskal: Ribuan Pegawai PPPK di Sulbar WFH 2 Bulan
-
Mengapa PPPK Sulbar Tak Dapat THR? Ini Penyebabnya
-
Kapal Pengangkut Kebutuhan Pokok Ludes Terbakar di Selayar, 2 ABK Tewas
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar