Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 24 Oktober 2022 | 13:54 WIB
Kapal ferry cepat Cantika Lestari mengalami kebakaran di Laut Timor, Senin 24 Oktober 2022 [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-tanggapan layar video BPBD NTT]

SuaraSulsel.id - Kapal ferry cepat Cantika Lestari yang berlayar dari Kupang menuju Kalabahi, Kabupoaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin dilaporkan mengalami kebakaran di perairan Pulau Timor.

Kepala Dinas Perhubungan NTT Izak Nuka yang dikonfirmasi di Kupang, Senin membenarkan bahwa kapal ferry cepat Cantika Lestari mengalami kebakaran. Tetapi belum diketahui apakah ada korban jiwa atau tidak.

"Saat ini Basarnas Kupang sedang menuju lokasi musibah bersama pemilik kapal," katanya.

Kepala Kepolisian Daerah NTT Inspektur Jenderal Polisi Johanis Asadoma mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi peristiwa kebakaran kapal feri cepat Cantika Lestari di Perairan Pulau Timor pada Senin (24/10) yang menewaskan 17 orang penumpang.

Baca Juga: Masyarakat Adat Laut Timor Ancam Gugat Australia Terkait Pulau Pasir

"Kami membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi mengenai penyebab timbulnya kebakaran dan untuk seterusnya dilakukan penyelidikan oleh tim khusus yang terdiri dari Polisi Air dan Tripom Polda NTT," katanya.

"Pelanggaran-pelanggaran apa yang dilakukan, penyebab dari kebakaran itu apa? Ini semua akan diselidiki timsus. Memang data penumpang masih simpang siur, tapi data yang ada pada kami akan kami laporkan," tambah Kapolda.

Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat mendesak aparat kepolisian dan pihak terkait untuk menginvestigasi peristiwa kebakaran kapal feri cepat Cantika Express 77 rute Kupang-Alor yang mengakibatkan 17 orang penumpangnya meninggal dunia, Senin (24/10).

"Semua pihak yang mengizinkan kapal untuk berlayar, baik dari segi kelayakan kapal maupun lolosnya penumpang liar atau penumpang yang tidak masuk dalam manifes yang ikut dalam pelayaran itu harus diperiksa semuanya," kata Gubernur Viktor kepada wartawan di Kupang, Selasa 25 Oktober 2022.

Ia menyampaikan hal itu saat membesuk sejumlah korban kebakaran kapal Cantika Express 77 di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. W.Z. Johanes Kupang.

Baca Juga: Kepemilikan Australia Atas Pulau Pasir Digugat Oleh Masyarakat, Ini Sejarahnya

Viktor Laiskodat memerintahkan instansi terkait dan juga kepolisian segera menindaklanjuti permintaannya untuk menyelidiki peristiwa kebakaran kapal itu agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

"Tentunya kapal yang mau berlayar harus dapat izin dari pihak berwenang tertentu. Jadi, semua yang memberikan izin itu harus diperiksa," tambahnya.

Mengenai manifes penumpang, gubernur menegaskan daftar berisi penumpang itu juga harus diperiksa karena diduga jumlah penumpang kapal tiga kali lipat dari manifes.

"Ada upaya menghindari pajak dari pihak kapal sehingga data manifes sampai tiga kali lipat. Sekali lagi saya perintahkan harus diproses," tambahnya. (Antara)

Load More