SuaraSulsel.id - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan telah menyiapkan berbagai upaya sebagai antisipasi ancaman kepunahan bahasa daerah akibat perubahan zaman yang semakin modern.
Kepala Disdik Sulsel Setiawan Aswad mengatakan, pihaknya telah memiliki landasan hukum melalui peraturan gubernur (Pergub) tahun 2018 tentang pembinaan sastra bahasa daerah.
"Kami mewajibkan setiap sekolah untuk pembelajaran bahasa daerah. Untuk Sulawesi Selatan sendiri memiliki empat bahasa daerah yakni Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja," katanya, Jumat 21 Oktober 2022.
Untuk pembelajaran bahasa daerah tentunya disesuaikan dengan lokasi daerah atau suku masing-masing. Seperti untuk bahasa Toraja diterapkan di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Begitupun dengan bahasa Mandar di wilayah Luwu Raya, bahasa Bugis dan bahasa Makassar di sejumlah kabupaten dan kota.
"Kami juga mewajibkan penggunaan bahasa daerah setiap hari Rabu di tingkat SMA/SMK. Ini tentu kita harapkan bisa membuat pelajar terap mengetahui bahasa daerahnya masing-masing," ujar dia.
Sementara untuk siswa SD hingga SMP yang menjadi kewajiban Disdik kabupaten dan kota, dirinya mengaku seharusnya tetap menganut kurikulum yang diterapkan di Disdik Provinsi Sulsel.
"Sepanjang bahasa dan penuturnya lintas kabupaten kota , maka harusnya mengacu kurikulum yang kita buat," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Suap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel, KPK Panggil Ketua DPRD Ina Kartika Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Riset Nanotheranostics Penanganan Kanker Payudara Mahasiswa Unhas Raih Juara 1
-
KALLA Minta GMTD Tunjukkan Bukti Lokasi Eksekusi Lahan di Tanjung Bunga
-
Fakta Mengejutkan! Ibu di Makassar Jual 3 Anak Kandung Rp100 Ribu per Orang, Motifnya...
-
Guru Rasnal dan Abdul Muis Terima Rp175 Juta Setelah Diampuni Prabowo, Ini Rinciannya!
-
Teriakan 'Free Palestine' Menggema! Momen Menyentuh Maher Zain Konser di Makassar