Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:44 WIB
Sidang putusan pra peradilan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan dengan tersangka Gaddong di Pengadilan Negeri Makassar di ruang sidang CCC, Rabu 19 Oktober 2022 [Terkini.id]

“Semua fakta-fakta yang diajukan dari kita dianggap pengadilan bahwa itu mengenai materi perkara, yang harus dinilai dalam pokok perkara,” pungkasnya.

Load More