SuaraSulsel.id - Aipda HA, oknum polisi yang mencoret kantor Polres Luwu dengan tulisan "Sarang Korupsi dan Sarang Pungli" tidak dijatuhi sanksi. Polisi mengedepankan sisi kemanusiaan pada kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel Komang Suartana mengatakan HA saat ini dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi untuk dirawat. Ia harus menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa yang intensif.
HA sebelumnya sempat dimintai keterangan oleh Propam Polres Luwu. Namun karena mengidap sakit jiwa akut, kata Komang, pemeriksaan tidak dilanjutkan.
"Sudah dirujuk ke (RS) Dadi. Soal sanksi, tidak ada. Jadi, kalau sudah sakit jiwa akut, tidak ada (sanksi). Kita tidak bisa lanjutkan pemeriksaan meskipun merusak nama institusi," ujarnya Senin, 17 Oktober 2022.
Komang mengaku HA sudah dikatakan sakit sejak tahun 2021. Ia sebelumnya pernah berteriak-teriak saat sedang mengikuti apel pagi.
"Teriak-teriak juga di masjid. Jadi pak Kapolres (Luwu) perintahkan agar dibawa ke rumah sakit," ucapnya.
HA sempat dirawat inap sekitar seminggu di rumah sakit. Setelah merasa baikan, ia dibolehkan kembali bekerja, tapi harus berobat jalan.
Kata Komang, penyakit yang diidap HA hanya muncul di waktu tertentu. Penyakitnya kambuh jika ada yang mengganggu pikirannya.
"Psikotik akut itu muncul di waktu tertentu, tapi gejalanya tidak tampak. Nanti diketahui ketika tindakannya berlawanan dengan orang normal," ungkapnya.
Sebelumnya, HA sempat diamankan karena melakukan tindakan vandalisme terhadap kantornya di Mapolres Luwu, Sulawesi Selatan.
Ia menulis "Sarang Pungli dan Sarang Korupsi" menggunakan pewarna semprot. Tampak tulisan itu ada di tembok beberapa gedung.
Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan turut membenarkan hal tersebut. Ia mengaku HA sebelumnya bertugas di Unit Tipikor Satreskrim Polres Luwu.
Kata Jon, HA memang sempat dirawat di rumah sakit. Hasil pemeriksaan menyebut mantan Kanit itu mengalami gangguan jiwa.
"Masih anggota (Polisi). Sakit, dia sakit (gangguan jiwa)" kata Jon saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 Agustus 2022 lalu.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi menambahkan HA pernah dirawat inap di RSUD Batara Guru Luwu pada tanggal 16-22 Februari 2022. Dia didiagnoasa psikiatik akut dan sementara.
Namun selama di rumah sakit, HA enggan meminum obatnya. Ia juga diminta untuk kontrol jalan di poli jiwa.
Belakangan HA kembali bertugas. Namun ditugaskan ke bagian penjagaan.
"Karena dia dalam pengawasan kesehatan. Gejalanya kayak gitu, ODGJ," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Indah Pada Waktunya! Ketika Jenderal Bintang Berguguran, Karir Krishna Murti Malah Melesat
-
DPR Duga Coretan Dinding "Sarang Korupsi, Sarang Pungli!" di Polres Luwu, Bentuk Kekesalan Hati Anggota Polisi
-
Takut Dimarahi Istri Usai Gadai Motor Karena Kalah Judi, Pria di Karawang Nekat Bikin Laporan Palsu ke Polisi
-
Anggota Polri dengan Pangkat Aipda Lakukan Vandalisme di Markas Polres Luwu: Sarang Pungli!
-
DPR Tak Yakin Coretan Dinding 'Sarang Korupsi, Sarang Pungli' di Polres Luwu dilakukan Polisi ODGJ
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK
-
Kasus 5 Pekerja Jatuh di Jembatan Tarailu, Disnaker Sulbar: Pasti Ada Sanksi
-
BRI Bukukan Laba Rp26,53 Triliun di Tengah Tantangan, Terus Berdayakan UMKM
-
Banyak Aset Pemprov Sulsel Bermasalah, Kejati Turun Tangan!
-
Narkoba Rp16 Miliar Dimusnahkan di Makassar