SuaraSulsel.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan dirinya akan tindak tegas bila ada prajurit yang lalai dalam menggunakan senjata. Ia pun tak segan-segan membawanya ke pidana.
"Tidak ke pidana (saja), tetapi juga harus ada sanksi (disiplin)," tegas Andika Perkasa dalam kanal YouTube miliknya, Jumat (14/10/2022).
Andika Perkasa mengatakan hal itu di hadapan Tim Hukum TNI dan jajaran Pusat Polisi Militer dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Andika melaporkan seluruh perkembangan kasus terkini yang melibatkan prajurit TNI. Hal itu bertujuan agar seluruh proses hukum berjalan benar-benar dalam pengawasan.
Salah satu yang dibahas adalah terkait kelalaian penggunaan senjata yang dilakukan salah satu personel saat bertugas di wilayah Kodam Cendrawasih.
Akibat kelalaian prajurit itu menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sehingga menjadi kasus pidana.
Ia meminta agar kasus itu terus dikawal dan memerintahkan jajarannya memberikan sanksi bagi personel yang melakukan kelalaian.
Selain sanksi pidana dari KUHP, Andika juga memerintahkan untuk memberikan sanksi disiplin sesuai hukum militer yang berlaku.
"Investigasi telah dilakukan dan ini murni kelalaian prajurit dalam penggunaan senjata, harus ada sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Andik Perkasa sebelumnya telah menyatakan kasus tindak pidana, yang terjadi di lingkungan TNI dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, menjadi prioritas untuk diselesaikan sesuai prosedur hukum berlaku.
"Menjadi perhatian khusus dan prioritas kami di TNI, kasus-kasus hukum tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Andika Perkasa. (ANTARA)
Berita Terkait
-
7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
-
Kisah Panglima TNI Agus Subiyanto Bakal Tayang di Montreal International Film Festival
-
Dua Alasan Mengapa Prabowo Tak Perlu Komentari Isu Pemakzulan Gibran
-
Dulu Tangkap Pungli di Aceh, Kini Tangkal Korupsi di Jakarta
-
Pengakuan Mengejutkan Menteri Iftitah: Saya Penjarakan 22 Prajurit TNI Pelaku Pungli di Aceh
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
Terkini
-
Pelatihan Ekspor 2025, BRI: Dorong Pelaku UMKM untuk Pahami Langkah Memulai Ekspor secara Mandiri
-
Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Quick Wins
-
Mantan Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Wajib Tahu! Makna Unik 20 Nama Tempat di Kota Makassar
-
Pemprov Sulsel Ungkap Nasib Bandara Toraja: Ditutup atau Subsidi Terus?