SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah mulai menerapkan kebijakan baru. Masa berlaku paspor perjalanan luar negeri paling lama 10 tahun. Sebagai upaya peningkatan pelayanan publik di bidang keimigrasian.
"Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 dan juga petunjuk teknis Plt Direktur Jenderal Imigrasi mulai berlaku pada Rabu 12 Oktober 2022,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng Budi Argap Situngkir di Palu, Kamis 13 Oktober 2022.
Ia mengemukakan, dengan kebijakan itu maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sebagai unit pelaksana teknis mulai menjalankan aturan-aturan turunan yang termuat dalam petunjuk teknis.
Meski petunjuk teknis sudah ada, namun menyangkut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor 10 tahun masih dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
"Besaran biaya permohonan pembuatan paspor 10 tahun mengacu pada biaya sebelumnya yakni Rp350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Besaran biaya ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan," tutur Budi.
Ia menjelaskan, Peningkatan kualitas layanan keimigrasian sejalan dengan usaha Kantor Imigrasi Palu mewujudkan zona integritas wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) setelah mendapatkan predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) pada 2021.
Optimalisasi layanan permohonan paspor oleh Pemerintah Pusat sejalan dengan slogan Kantor Imigrasi Palu yaitu "Siga Merah" (siap siaga melayani dengan rama).
Ia menuturkan, paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikan-nya Permenkumham nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas Permenkumham nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor biasa surat perjalanan laksana paspor.
Baca Juga: Paspor Terbitan Terbaru Disertai Kolom Tanda Tangan, Ini Penjelasan Kemenkumham RI
"Paspor terbit sebelum 12 Oktober 2022 masa berlakunya masih tetap lima tahun," ucap Budi.
Ia menambahkan, pada pasal 2A ayat (2) Permenkumham nomor 18 tahun 2022 paspor biasa (elektronik dan non elektronik) masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
"Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor-nya menyesuaikan dengan jangka waktu ditentukan pemerintah hingga anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya," ujar Budi. (Antara)
Berita Terkait
-
Siapa Noah Adnan? Pemain Keturunan yang Ayahnya Masih Pegang Paspor Indonesia
-
Issa Xander Anak Nikita Willy Ternyata Punya Paspor Amerika Serikat, Apa Keuntungannya?
-
Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri, AKP M Dipecat, Terbukti Minta Duit Rp 175 Juta
-
Tanpa Calo! Ini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi yang Resmi, Lengkap dengan Biayanya
-
BPKB Elektronik Segera Berlaku untuk Mobil Baru, Dilengkapi Chip Seperti e-Paspor
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta