SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah mulai menerapkan kebijakan baru. Masa berlaku paspor perjalanan luar negeri paling lama 10 tahun. Sebagai upaya peningkatan pelayanan publik di bidang keimigrasian.
"Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 dan juga petunjuk teknis Plt Direktur Jenderal Imigrasi mulai berlaku pada Rabu 12 Oktober 2022,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng Budi Argap Situngkir di Palu, Kamis 13 Oktober 2022.
Ia mengemukakan, dengan kebijakan itu maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sebagai unit pelaksana teknis mulai menjalankan aturan-aturan turunan yang termuat dalam petunjuk teknis.
Meski petunjuk teknis sudah ada, namun menyangkut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor 10 tahun masih dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
"Besaran biaya permohonan pembuatan paspor 10 tahun mengacu pada biaya sebelumnya yakni Rp350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Besaran biaya ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan," tutur Budi.
Ia menjelaskan, Peningkatan kualitas layanan keimigrasian sejalan dengan usaha Kantor Imigrasi Palu mewujudkan zona integritas wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) setelah mendapatkan predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) pada 2021.
Optimalisasi layanan permohonan paspor oleh Pemerintah Pusat sejalan dengan slogan Kantor Imigrasi Palu yaitu "Siga Merah" (siap siaga melayani dengan rama).
Ia menuturkan, paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikan-nya Permenkumham nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas Permenkumham nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor biasa surat perjalanan laksana paspor.
"Paspor terbit sebelum 12 Oktober 2022 masa berlakunya masih tetap lima tahun," ucap Budi.
Ia menambahkan, pada pasal 2A ayat (2) Permenkumham nomor 18 tahun 2022 paspor biasa (elektronik dan non elektronik) masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
"Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor-nya menyesuaikan dengan jangka waktu ditentukan pemerintah hingga anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya," ujar Budi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Tagih Utang Berujung Maut: Karyawati PNM Dibunuh & Ditinggalkan Tanpa Busana di Kebun Kelapa
-
Terungkap! Alkohol Kedaluwarsa Jadi Biang Kerok Kematian 4 Pemuda di Mamuju, Polisi Buru Pemasok
-
Warga Sulsel Ditemukan Meninggal Pasca Kerusuhan di Papua Pegunungan
-
Ini Pulau Paling Selatan NKRI, Layanan Kesehatannya Jadi Sorotan
-
Ribuan Orang Lari Lintasi 4 Pantai Eksotis Makassar