SuaraSulsel.id - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu. Memusnahkan barang bukti milik negara hasil sitaan senilai Rp1,4 miliar di Provinsi Sulawesi Tengah.
"Ini adalah hasil sitaan atau penindakan yang kami lakukan sepanjang 2021 dengan nilai total barang mencapai Rp1,4 miliar yang terdiri dari beberapa jenis," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Wasis Pramono usai melakukan pemusnahan secara simbolis di Kota Palu, Rabu 12 Oktober 2022.
Dia menjelaskan total barang yang dimusnahkan dengan nilai Rp1,4 miliar itu, terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal jenis sigaret mencapai 1 juta batang serta hasil pengolahan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 416 botol atau 298,42 liter.
Berdasarkan catatan KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, terdapat 33 keputusan yang menetapkan barang tersebut sebagai barang bukti milik negara yang bersumber dari surat bukti penindakan (SBP).
Baca Juga: Kemenkeu Satu Lanjutkan Pembinaan UMKM di DIY Lewat Prostari
Sehingga, sambung Pramono, apabila jumlah tersebut dikonversi dalam jumlah hari selama satu tahun kalender, diklaim pihak Bea Cukai dapat melakukan penindakan BKC ilegal sedikitnya 1 kasus setiap 11 hari.
"Meskipun begitu pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan surat nomor S-109/MK.6/KN.4/2022 tanggal 3 Oktober 2022," jelasnya.
Dia juga menerangkan pemusnahan itu merupakan salah satu fungsi KPPBC dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang, maupun dibatasi dan dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan.
"Meskipun begitu perlu diketahui bahwa hasil penindakan itu bukan merupakan hasil kerja sendiri, melainkan berasal dari kolaborasi antara Bea Cukai dengan Aparat Penegak Hukum lainnya," ucap Pramono.
Adapun jumlah pemusnahan tersebut menunjukkan kenaikan yang signifikan dibandingkan 2020, diketahui jumlah barang dimusnahkan sebanyak 162.321 batang rokok ilegal, 1.157 botol MMEA ilegal dan 115 botol hasil pengolahan tembakau lainnya. (Antara)
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Emas Berhasil Amankan Penerimaan Negara Senilai Miliaran Rupiah lewat Lelang
Berita Terkait
-
Gaya Hidup Mewah Tersorot, Giliran KPK Panggil Anak Andhi Pramono dalam Kasus TPPU
-
Dilaporkan Gegara Bertemu Eko, Alexander Marwata Gugat Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
-
Rokok Ilegal Makin Marak, Ahli: Cukai Tinggi Bukan Solusi
-
Awas Rokok Ilegal Merajalela, Petani Cengkeh Bongkar Bahaya Aturan Baru
-
Bantah Dapat Keuntungan, Alex Marwata Ungkap Pertemuan dengan Eko Darmanto: Dia Mau Lapor Dugaan Korupsi di Bea Cukai
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024
-
Timses Calon Bupati Luwu Timur Terjaring Razia Narkoba di Makassar
-
Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru