SuaraSulsel.id - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu. Memusnahkan barang bukti milik negara hasil sitaan senilai Rp1,4 miliar di Provinsi Sulawesi Tengah.
"Ini adalah hasil sitaan atau penindakan yang kami lakukan sepanjang 2021 dengan nilai total barang mencapai Rp1,4 miliar yang terdiri dari beberapa jenis," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Wasis Pramono usai melakukan pemusnahan secara simbolis di Kota Palu, Rabu 12 Oktober 2022.
Dia menjelaskan total barang yang dimusnahkan dengan nilai Rp1,4 miliar itu, terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal jenis sigaret mencapai 1 juta batang serta hasil pengolahan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 416 botol atau 298,42 liter.
Berdasarkan catatan KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, terdapat 33 keputusan yang menetapkan barang tersebut sebagai barang bukti milik negara yang bersumber dari surat bukti penindakan (SBP).
Sehingga, sambung Pramono, apabila jumlah tersebut dikonversi dalam jumlah hari selama satu tahun kalender, diklaim pihak Bea Cukai dapat melakukan penindakan BKC ilegal sedikitnya 1 kasus setiap 11 hari.
"Meskipun begitu pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan surat nomor S-109/MK.6/KN.4/2022 tanggal 3 Oktober 2022," jelasnya.
Dia juga menerangkan pemusnahan itu merupakan salah satu fungsi KPPBC dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang, maupun dibatasi dan dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan.
"Meskipun begitu perlu diketahui bahwa hasil penindakan itu bukan merupakan hasil kerja sendiri, melainkan berasal dari kolaborasi antara Bea Cukai dengan Aparat Penegak Hukum lainnya," ucap Pramono.
Adapun jumlah pemusnahan tersebut menunjukkan kenaikan yang signifikan dibandingkan 2020, diketahui jumlah barang dimusnahkan sebanyak 162.321 batang rokok ilegal, 1.157 botol MMEA ilegal dan 115 botol hasil pengolahan tembakau lainnya. (Antara)
Baca Juga: Kemenkeu Satu Lanjutkan Pembinaan UMKM di DIY Lewat Prostari
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal
-
Jeritan Ibu-Ibu Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke Jusuf Kalla