SuaraSulsel.id - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu. Memusnahkan barang bukti milik negara hasil sitaan senilai Rp1,4 miliar di Provinsi Sulawesi Tengah.
"Ini adalah hasil sitaan atau penindakan yang kami lakukan sepanjang 2021 dengan nilai total barang mencapai Rp1,4 miliar yang terdiri dari beberapa jenis," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Wasis Pramono usai melakukan pemusnahan secara simbolis di Kota Palu, Rabu 12 Oktober 2022.
Dia menjelaskan total barang yang dimusnahkan dengan nilai Rp1,4 miliar itu, terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal jenis sigaret mencapai 1 juta batang serta hasil pengolahan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 416 botol atau 298,42 liter.
Berdasarkan catatan KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, terdapat 33 keputusan yang menetapkan barang tersebut sebagai barang bukti milik negara yang bersumber dari surat bukti penindakan (SBP).
Baca Juga: Kemenkeu Satu Lanjutkan Pembinaan UMKM di DIY Lewat Prostari
Sehingga, sambung Pramono, apabila jumlah tersebut dikonversi dalam jumlah hari selama satu tahun kalender, diklaim pihak Bea Cukai dapat melakukan penindakan BKC ilegal sedikitnya 1 kasus setiap 11 hari.
"Meskipun begitu pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan surat nomor S-109/MK.6/KN.4/2022 tanggal 3 Oktober 2022," jelasnya.
Dia juga menerangkan pemusnahan itu merupakan salah satu fungsi KPPBC dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang, maupun dibatasi dan dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan.
"Meskipun begitu perlu diketahui bahwa hasil penindakan itu bukan merupakan hasil kerja sendiri, melainkan berasal dari kolaborasi antara Bea Cukai dengan Aparat Penegak Hukum lainnya," ucap Pramono.
Adapun jumlah pemusnahan tersebut menunjukkan kenaikan yang signifikan dibandingkan 2020, diketahui jumlah barang dimusnahkan sebanyak 162.321 batang rokok ilegal, 1.157 botol MMEA ilegal dan 115 botol hasil pengolahan tembakau lainnya. (Antara)
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Emas Berhasil Amankan Penerimaan Negara Senilai Miliaran Rupiah lewat Lelang
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok
-
9 Rumah di Karuwisi Kota Makassar Ludes Terbakar
-
Gorontalo Darurat Sampah! Apa Tindakan Gubernur?
-
Daftar 5 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Air Mata dan Keberanian: Perjuangan Andi Ninnong, Perempuan Bugis Mengubah Wajo Jadi Bagian NKRI