SuaraSulsel.id - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu. Memusnahkan barang bukti milik negara hasil sitaan senilai Rp1,4 miliar di Provinsi Sulawesi Tengah.
"Ini adalah hasil sitaan atau penindakan yang kami lakukan sepanjang 2021 dengan nilai total barang mencapai Rp1,4 miliar yang terdiri dari beberapa jenis," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Wasis Pramono usai melakukan pemusnahan secara simbolis di Kota Palu, Rabu 12 Oktober 2022.
Dia menjelaskan total barang yang dimusnahkan dengan nilai Rp1,4 miliar itu, terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal jenis sigaret mencapai 1 juta batang serta hasil pengolahan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 416 botol atau 298,42 liter.
Berdasarkan catatan KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, terdapat 33 keputusan yang menetapkan barang tersebut sebagai barang bukti milik negara yang bersumber dari surat bukti penindakan (SBP).
Sehingga, sambung Pramono, apabila jumlah tersebut dikonversi dalam jumlah hari selama satu tahun kalender, diklaim pihak Bea Cukai dapat melakukan penindakan BKC ilegal sedikitnya 1 kasus setiap 11 hari.
"Meskipun begitu pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan surat nomor S-109/MK.6/KN.4/2022 tanggal 3 Oktober 2022," jelasnya.
Dia juga menerangkan pemusnahan itu merupakan salah satu fungsi KPPBC dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang, maupun dibatasi dan dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan.
"Meskipun begitu perlu diketahui bahwa hasil penindakan itu bukan merupakan hasil kerja sendiri, melainkan berasal dari kolaborasi antara Bea Cukai dengan Aparat Penegak Hukum lainnya," ucap Pramono.
Adapun jumlah pemusnahan tersebut menunjukkan kenaikan yang signifikan dibandingkan 2020, diketahui jumlah barang dimusnahkan sebanyak 162.321 batang rokok ilegal, 1.157 botol MMEA ilegal dan 115 botol hasil pengolahan tembakau lainnya. (Antara)
Baca Juga: Kemenkeu Satu Lanjutkan Pembinaan UMKM di DIY Lewat Prostari
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Hadapi Kekeringan, PDAM Makassar Usul Pembangunan Bendung Karet di Sungai Tallo
-
Menteri PU Tiap Hari Pantau Stadion Sudiang: Bismillah Selesai..!
-
Pertamini dan Pengecer BBM di Kendari Dibongkar Petugas
-
Awas! Suhu Panas di Sulsel Bisa Tembus 45 Derajat, Ini Daftar Wilayah Masuk Status Siaga
-
Kapasitas Pelabuhan Naik, Ekosistem Logistik Darat Diperkuat