SuaraSulsel.id - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mencatat 2.979 pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik atau terekam dalam sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kasatlantas Polresta Kendari AKP Rudika Harto Kanajiri mengatakan bahwa mereka terpantau melanggar lalu lintas saat berkendara di antaranya menerobos lampu lalu lintas dan tidak menggunakan helm.
Pelanggaran yang terjadi, kata dia, didominasi penerobosan lampu merah sebanyak 2.158 pelanggar, tidak menggunakan helm 641 pelanggar, serta pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 180 pelanggar.
"Itu terhitung mulai 22 September 2022 atau sejak ETLE diluncurkan secara nasional hingga 12 Oktober 2022," ujarnya, Rabu 12 Oktober 2022.
Baca Juga: Asmawa Tosepu Penjabat Wali Kota Kendari Dilantik Hari Ini
Rudika menerangkan bahwa pihaknya belum melakukan penindakan berupa tilang, atau sebatas pendekatan persuasif. Berupa teguran dan edukasi melalui surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat masing-masing.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah memasang 16 titik kamera pengintai yang siap 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran pengendara di jalan raya, di antaranya simpang empat batas Kota Kendari, Bundaran Adi Bahasa, Simpang Pasar Baru, simpang empat Bank Sinar Mas, simpang Pos Lantas MTQ, Jalan Made Sabara (depan Toko Kue Capriska), dan simpang Kantor Pajak.
Kamera pemantau selanjutnya di Jalan La Ode Hadi bypass (depan Honda Gratia), simpang empat Eua-Wua, Jalan Ahmad Yani (Depan Ace Informa), simpang Pos Lantas MTQ, simpang Kopi Raja, Bundaran Tapal Kuda, Jalan Z.A. Sugianto (Jembatan Triping), Bundaran Tank, dan kawasan Jembatan Teluk Kendari.
Berita Terkait
-
Korban Nopol Palsu: Sisi Gelap Tilang Elektronik Bikin Pemilik Honda Brio Meradang
-
Tilang Manual Dihapus, Kamera ETLE Diminta Diperbanyak
-
Terima Surat Tilang di WhatsApp, Ini yang Harus Kamu Lakukan
-
Surat Tilang Dikirim via WhatsApp Mulai Hari Ini, Polisi Operasikan Aplikasi Cakra Presisi
-
Siap-siap Bakal Dapat Notif WhatsApp dari Polisi, Bukan Karena Buron tapi...
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros