Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 11 Oktober 2022 | 05:55 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan tidak ada pengamanan khusus terhadap majelis hakim. Untuk persidangan kasus pembunuhan Ferdy Sambo dan kawan-kawan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kalau pengamanan khusus itu, kami tidak tahu kalau khususnya ini ya, tapi yang jelas keamanan, ada," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriadi, Senin 10 Oktober 2022.

Haruno mengatakan sampai saat ini belum ada permintaan pengamanan khusus baik bagi majelis hakim maupun para terdakwa.

Namun, dia menjelaskan bahwa untuk pengamanan tentunya selain dari pihak keamanan kepolisian. Secara otomatis pihaknya akan bersurat kepada pihak keamanan secara administrasi.

Baca Juga: Ini Susunan Majelis Hakim untuk Sidang Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Artinya keamanan keseluruhan kantor PN Jaksel selama persidangan berlangsung nantinya.

"Koordinasi keamanan tentunya kita sudah ya, kita sudah berkoordinasi menyangkut jumlahnya, tergantung kebutuhan," katanya.

Selain itu, Haruno juga mengatakan sidang akan berlangsung di PN Jaksel secara terbuka, dengan kapasitas ruangan 40 orang.

Namun dirinya juga mengatakan ada kemungkinan ditampilkan secara 'live streaming'.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan. Setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Baca Juga: Susunan Majelis Hakim Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan "obstruction of justice", Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.

Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo. (Antara)

Load More