SuaraSulsel.id - Masih ingat kasus kematian pengusaha asal Sulawesi Selatan Haji Permata? Setelah dua tahun kasus bergulir, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akhirnya menetapkan satu orang tersangka.
Kematian Haji Permata pernah viral. Pemilik nama asli Jumhan Bin Selo ini ditembak Petugas Bea Cukai Kepri saat terjadi kejar-kejaran di laut.
Mengutip Riaulink.com -- jaringan Suara.com, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, termasuk Kepala Bea Cukai Tembilahan, Inhil, Ari Wibawa Yusuf, dan Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Bea Cukai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Gunar Wiratno.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengatakan tersangka B merupakan pegawai Bea Cukai Tembilahan. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Baca Juga: Dugaan KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora Tak Ada Rekayasa, Peluang Jadi Tersangka Terbuka Lebar
"Tersangka satu orang, berkasnya dilimpahkan (ke kejaksaan) pekan lalu," ujar Asep ketika ditemui di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (5/10/2022).
Asep menjelaskan, penetapan tersangka terhadap B berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang yang dilakukan belum lama ini dan disaksikan jaksa. Sebelumnya, penyidik juga sudah pernah melakukan olah TKP.
"Juga dilakukan rekonstruksi, penetapan tersangka berdasarkan proyektil peluru dengan senjata yang digunakan, ada kecocokan dengan senjata tersangka," jelas Asep.
Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal
Haji Permata ditembak karena diduga menyelundupkan rokok ilegal senilai Rp7,6 miliar pada 15 Januari 2021. Penggagalan penyelundupan ini dilakukan personel Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Baca Juga: Status Terbaru Rizky Billar dalam Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora? Ini Jawaban Polisi Terbaru
Kasus ini awalnya dilaporkan pihak keluarga Haji Permata ke Polda Kepulauan Riau. Namun, terhitung Senin (18/1/2021), penanganan kasus diserahkan ke Polda Riau karena locus delicti di Provinsi Riau.
Selain Haji Pertama yang tewas di tempat, dalam kasus itu juga tertembak nakhoda kapal Bahar. Korban Bahar meninggal beberapa hari setelah kejadian penembakan, yakni Selasa (19/1/2021). Ia mengalami luka tembak di kepala.
Dua anak buah Haji Permata lainnya yang tertembak adalah Abdul Rahman dan Irwan. Korban Abdul Rahman mengalami luka tembak di telapak kaki sebelah kiri sedangkan Irwan mengalami luka di lengan sebelah kiri.
Dalam prosesnya, Bea Cukai Tembilahan menyebut Haji Permata berusaha melawan dan mengejar kapal petugas. Disebutkan, Haji Permata ingin masuk ke kapal petugas untuk mengambil barang bukti.
Perlawanan ini berujung tembakan. Hasil olah tempat kejadian perkara dan autopsi, di dada Haji Permata bersarang sejumlah peluru dari senjata laras panjang. Sehingga menjadi penyebab utama kematiannya.
Dalam pengusutan, penyidik memanggil para petinggi Bea Cukai dari Provinsi Riau, Tembilahan maupun pusat. Dalam perjalanannya, penyidikan jalan di tempat. Polda Riau mulai tertutup soal penanganan dan selalu menyebut penyidikan masih berjalan.
Bergantinya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau dari Komisaris Besar Teddy Ristiawan ke Asep Darmawan membawa angin segar bagi pihak keluarga sebagai pelapor.
Kasus ini diusut kembali dan penyidik sudah menetapkan tersangka setelah melakukan olah TKP kembali dan rekonstruksi bersama jaksa.
Ditembak Dari Jarak Dekat
Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Batam Masrur Amin tahun lalu mengatakan, Haji Permata terkena tiga luka tembak pada bagian dada.
"Ada tiga bekas luka tembak, di bagian jantung satu dan di dada ada dua," kata Masrur, usai pertemuan di Kantor Wilayah DJBC khusus Kepri, Selasa (19/1/2021).
Masrur mengatakan, penembakan terhadap Haji Permata dilakukan pada jarak sekitar 15 meter.
"Dari informasi terakhir, penembakan yang dilakukan jaraknya itu 15 meter," ucap Masrur.
Namun demikian, Dia berharap bahwa kasus tersebut dapat diproses dengan baik dan hasil dari autopsi dapat menguak fakta-fakta.
"Mudah-mudahan bukti didapat pihak forensik kemarin, jangan tutupi kebohongan yang terjadi di lapangan," ujarnya.
"Tapi kita sudah sepakat, bersama-sama mengawal kasus ini dan kalau memang bersalah dihukum. Sesuai hukum kepegawaian kalau bersalah dipecat ya pecat," ucap Masrur.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
Terkini
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
-
Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
-
Dari Lomba Masak Jadi Jutawan: Kisah Inspiratif Ibu Rumah Tangga Ubah Kelor Jadi Cuan
-
20 Orang Jaga Sapi Kurban Presiden Prabowo! Ini Alasan Juventus Jadi Pilihan Istimewa