SuaraSulsel.id - Sindikat penipuan di Sulawesi Selatan yang mencatut nama artis kembali berhasil diungkap pihak Kepolisian. Para pelaku melakukan aksinya dengan mengirim pesan singkat secara acak seolah-olah korban mendapat hadiah dari artis Raffi Ahmad.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Siber Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel di Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo. Ada enam pelaku yang diamankan oleh polisi.
Mereka adalah SG (38), AA (33), UR (37), SN (22), BN (37), dan MF (18). Saat ini, para pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.
Kasubdit V Cybercrime Polda Sulsel Kompol Syarifuddin mengatakan dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengiming-imingi akan memberikan hadiah kepada para korban.
Tak tanggung-tanggung. Hadiah tersebut diatasnamakan berasal dari Rans Entertainment, yang merupakan badan usaha hiburan milik artis papan atas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
"Mereka menipu warga dengan iming-iming pemberian hadiah dari Rans Entertainment. Modusnya janjikan korban mendapat hadiah uang tunai," kata Kompol Syarifuddin, Kamis, 6 Oktober 2022.
Para pelaku diamankan atas tuduhan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik atau ITE.
Kata Syafruddin, para tersangka berbagai peran dalam melakukan aksi penipuan ini. Ada yang menyiapkan rekening penampung. Ada pula yang mengaku sebagai kru dari perusahaan Raffi Ahmad.
Saat korban sudah terbuai dengan nominal hadiah yang dijanjikan, para tersangka akan meminta korban mengirim sejumlah uang sebagai syarat administrasi.
Baca Juga: Raffi Ahmad Beda Pendapat Soal Selingkuh dengan Rizky Billar
"Sebentar kita rilis soal kronologi lengkapnya, termasuk kerugian korban dari aksi komplotan penipu ini," bebernya.
Syafruddin mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming hadiah dari orang yang tak dikenal. Apalagi jika menjanjikan uang ataupun barang lewat telepon atau SMS.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika
-
Perkuat Akses Hunian, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur
-
Sampah Organik 14 Pasar di Kota Makassar Jadi Pakan Ternak Sapi
-
Unhas Kenalkan Pengering Pala Bertenaga Surya di Fakfak
-
Uang Nasabah Hilang Misterius? Polda Gorontalo Bongkar Kejahatan Pegawai Bank