SuaraSulsel.id - Sindikat penipuan di Sulawesi Selatan yang mencatut nama artis kembali berhasil diungkap pihak Kepolisian. Para pelaku melakukan aksinya dengan mengirim pesan singkat secara acak seolah-olah korban mendapat hadiah dari artis Raffi Ahmad.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Siber Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel di Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo. Ada enam pelaku yang diamankan oleh polisi.
Mereka adalah SG (38), AA (33), UR (37), SN (22), BN (37), dan MF (18). Saat ini, para pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.
Kasubdit V Cybercrime Polda Sulsel Kompol Syarifuddin mengatakan dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengiming-imingi akan memberikan hadiah kepada para korban.
Tak tanggung-tanggung. Hadiah tersebut diatasnamakan berasal dari Rans Entertainment, yang merupakan badan usaha hiburan milik artis papan atas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
"Mereka menipu warga dengan iming-iming pemberian hadiah dari Rans Entertainment. Modusnya janjikan korban mendapat hadiah uang tunai," kata Kompol Syarifuddin, Kamis, 6 Oktober 2022.
Para pelaku diamankan atas tuduhan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik atau ITE.
Kata Syafruddin, para tersangka berbagai peran dalam melakukan aksi penipuan ini. Ada yang menyiapkan rekening penampung. Ada pula yang mengaku sebagai kru dari perusahaan Raffi Ahmad.
Saat korban sudah terbuai dengan nominal hadiah yang dijanjikan, para tersangka akan meminta korban mengirim sejumlah uang sebagai syarat administrasi.
Baca Juga: Raffi Ahmad Beda Pendapat Soal Selingkuh dengan Rizky Billar
"Sebentar kita rilis soal kronologi lengkapnya, termasuk kerugian korban dari aksi komplotan penipu ini," bebernya.
Syafruddin mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming hadiah dari orang yang tak dikenal. Apalagi jika menjanjikan uang ataupun barang lewat telepon atau SMS.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
-
Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
-
Viral Dentuman Musik Saat Disdik Sulsel Digeledah, Kepsek SMAN 25 Makassar Minta Maaf
-
Tambang Ilegal 'Gila-gilaan' di Sulsel: 70 Persen Galian C Diduga Tak Berizin
-
Kejati Sulsel Geledah Dinas Pendidikan, Kadisdik: Kami Kooperatif!