SuaraSulsel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan perlakuan hukum kepada salah seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada E sama seperti pelaku lainnya meskipun yang bersangkutan berstatus sebagai "justice collaborator".
"Saya sudah sampaikan kepada LPSK bahwa perlakuan terhadap RE sama seperti tersangka lainnya dan tidak ada perbedaan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022.
Di satu sisi, kata dia, hak LPSK melindungi semaksimal mungkin terhadap Bharada E sebagai "justice collaborator" tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Kejagung sebagai penegak hukum tetap memperlakukan setiap tersangka sama dengan tersangka lainnya. Setelah itu pengadilan akan melihat bagaimana RE sebagai pihak yang dilindungi LPSK atau berstatus "justice collaborator".
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diserahkan ke Kejagung
"Jadi, tidak ada perlakuan berbeda di antara para tersangka ini," ujar Zumhana.
Semua tersangka dan apabila telah dilimpahkan ke pengadilan akan diperlakukan sebagaimana mestinya. Sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kemudian seluruh proses penanganan perkara oleh Jampidum berjalan sesuai standar operasional prosedur, paparnya.
Ia mengatakan Kejagung segera melimpahkan perkara Ferdy Sambo ke pengadilan pada Senin (10/10) 2022.
Dia berharap hakim yang akan mengadili perkara tersebut bisa bertindak seadil-adilnya sehingga bisa memberikan rasi keadilan bagi semua pihak, terutama keluarga korban Brigadir J.
Baca Juga: Tiba di Kejagung Naik Rantis Brimob, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dikawal Bak Jenderal
"Saya selaku penegak hukum selalu berpegang teguh bahwa proses memberikan keadilan harus tetap mengacu pada alat bukti, tidak pada asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Clear, Komjak Bantah Tuduhan Korupsi ke Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Kata Lengkapnya
-
Profil Burhanuddin, Jaksa Agung Bantah Bongkar Korupsi Pertamina demi Ganti 'Pemain' Minyak
-
Usai Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Bakal Panggil Nicke Widyawati dan Alfian Nasution?
-
Kasus Korupsi Minyak Mentah: Ahok Diperiksa Intensif, Jaksa Unggul Data?
-
Ahok Kaget Usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pertamina: Kok Gila Juga Ya
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar