Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 05 Oktober 2022 | 06:43 WIB
Dua pelaku penipuan dengan cara hipnotis di RSUD Dok II Jayapura diringkus polisi [KabarPapua.co]

SuaraSulsel.id - Dua pelaku penipuan dengan cara hipnotis di RSUD Dok II Jayapura diringkus polisi.

Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, pelaku diringkus di lokasi dan waktu berbeda.

Pelaku DR (34 tahun) tertangkap di Taman Kota samping Toko Gramedia pada Senin malam, sedangkan pelaku UM (57 tahun) ditangkap di kawasan pemukiman belakang Sekolah Kalam Kudus Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan atas kasus penipuan terhadap Godlief.

Baca Juga: Persipura Hadapi Persewar Waropen di Derbi Papua, Manajer: Wajib Menang!

Berdasarkan laporan korban, penipuan yang dialaminya terjadi di teras depan ruangan jantung RSUD Dok II Jayapura, Distrik Jayapura Utara, Senin 19 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIT.

Saat itu korban dibuat tidak berdaya. Karena pengaruh hipnotis yang dilakukan kedua pelaku. Dari aksinya, kedua pelaku berhasil menggondol kalung emas seberat 4 gram milik korban.

“Korban baru tahu menjadi korban hipnotis usai kedua pelaku meninggalkan lokasi. Seketika itu langsung membuat laporan ke Mapolresta Jayapura Kota dan langsung ditindaklanjuti hingga menangkap kedua pelaku,” terang Fajar, Selasa 4 Oktober 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjual kalung emas korban di Pasar Sentral Hamadi seharga Rp2,6 juta.

Bahkan keduanya diduga terlibat dalam perkara yang sama di wilayah Abepura pada 1 April 2022.

Baca Juga: Persewar Waropen vs Persipura, Panpel Siapkan 7000 Tiket

“Saat ini tim sedang koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Abepura. Untuk mengecek laporannya dan tidak menutup kemungkinan kejadian ini bukan baru sekali atau dua kali dilakukan oleh kedua pelaku,” kata Fajar.

Load More