SuaraSulsel.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI segera menyiapkan petunjuk teknis. Terkait kebijakan baru masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022.
Aturan baru tentang masa berlaku paspor tersebut tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09).
Ia mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi sedang menyiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur sistem. Untuk mengimplementasikan aturan tersebut.
Baca Juga: Penghiburan dari Timnas U-17 untuk Korban Tragedi Kanjuruhan, Kemenangan 14-0 Kontra Guam
"Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera diinformasikan," kata dia.
Bertambahnya masa berlaku paspor menimbulkan pertanyaan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan.
Hingga saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
"Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya Rp350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik," ujarnya.
Widodo menjelaskan masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku bagi paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.
Baca Juga: PPP Ajak Demokrat Gabung KIB, Arsul Sani: Akan Didiskusikan Serius Jika Tawarannya Menarik
Artinya, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun.
Berita Terkait
-
Prabowo Bakal Hapus Kuota Impor, Ekonom Ingatkan Dampak yang Menakutkan
-
Ditunjuk Jadi Wakil Presiden KFA, Ini Prestasi Menterang Shin-Tae-yong
-
Zahaby Gholy, Pembuka Keran Gol Timnas U-17 dan Aset Masa Depan Persija
-
Jadwal Siaran Langsung dan Live Streaming Timnas Indonesia vs Afghanistan Grup C Piala Asia U-17
-
6 Startup Kecantikan Buatan Perempuan Indonesia yang Sedang Naik Daun
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk
-
Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Perampok Toko Emas Ditangkap Polisi
-
Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025