SuaraSulsel.id - Warga negara Myanmar Maung Latt (40) dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar setelah menjalani masa pidana enam tahun lebih karena terlibat kasus pembunuhan.
Deportasi dilakukan setelah WN Myanmar Maung Latt telah selesai menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon.
"Proses deportasi baru bisa dilakukan setelah masa pidananya dijalani. Semua berkas administrasi juga sudah lengkap kemudian dikawal sampai meninggalkan tanah air," ujar Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, Jumat (31/9/2022).
Menurut Alimuddin, Maung Latt terbukti bersalah melakukan pembunuhan di Kota Ambon dan dijatuhi hukuman pidana selama sembilan tahun. Maung Latt terbukti melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.
Ia telah divonis selama 9 tahun oleh pengadilan setempat. Ia dibebaskan lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi di Hari Waisak.
Maung Latt pun menghirup udara bebas pada 15 Mei 2022. Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Ambon, ML ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar.
Setelah dipindahkan ke Rudenim Makassar, ML bercerita pada 2009 bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan di Thailand. Pada 2011 ia mencoba peruntungan di Indonesia sebagai penangkap ikan di Ambon.
Namun setelah berjalan lima tahun di Indonesia, Maung terlibat kasus pembunuhan yang menurutnya tidak bermaksud untuk menghilangkan nyawa orang lain.
"Menurut pengakuan Maung, waktu itu di Ambon ada tujuh orang yang akan mengeroyoknya karena permasalahan handphone. Saat kejar-kejaran secara tidak sengaja Maung ini menghilangkan nyawa orang lain," tuturnya.
Baca Juga: Bule Jerman yang Hilang di Pantai Seminyak Ditemukan Meninggal Dunia
Alimuddin menerangkan setelah Maung dibebaskan, pihak Rudenim Ambon langsung mendetensinya sambil berkoordinasi dengan Rudenim Makassar untuk proses pemindahan agar deportasi bisa dilakukan dengan lancar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bareskrim Tetapkan 291 Tersangka dalam Kasus Judol Internasional di Hayam Wuruk
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Skandal 'Bisnis Haram' Izin WNA di Bali, KPK Periksa Enam Saksi Agensi Visa
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bagaimana Struktur Baja Masjid Raya Baitul Khairaat Pasca Gempa?
-
Polda Sultra Lacak Aliran Dana Umrah Ilegal PT TRG Rp7 Miliar
-
BBPJN: Pembangunan Jembatan Barombong Bisa Menggunakan Diskresi Menteri PU
-
Kapolres Gowa, Bone, Parepare Hingga Toraja Utara Kena Mutasi
-
UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK