SuaraSulsel.id - Lima orang tersangka kasus pembakaran alat berat, penganiayaan serta perusakan Kantor PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di lingkungan tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulteng sudah ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.
"Sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan, tersangka sudah ditetapkan perusakan ada lima orang, sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan," ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, di Kota Palu, Jumat (7/10/2022).
Namun meskipun sudah jadi tersangka, kelima orang tersebut belum ditahan. Adapun mereka masing masing berinisial F, R-A, R-S, I-K dan N-R.
"Tapi untuk sementara belum dilakukan penahanan, tapi nanti tergantung penyidik yang penting sekarang dalam proses penyidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sudah memeriksa sebanyak 21 saksi kasus pembakaran alat berat serta perusakan Kantor PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di lingkungan tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulteng.
Pemeriksaan terhadap 21 orang saksi itu terdiri atas masyarakat, karyawan PT AKM, dan anggota Polri yang bertugas saat peristiwa perusakan beberapa waktu lalu.
PT AKM merupakan kontraktor dari PT Citra Palu Minerals (CPM) selaku pemegang kontrak karya perusahaan tambang emas Kelurahan Poboya didemo masyarakat yang berakhir dengan pembakaran 3 unit alat berat dan 1 unit mobil operasional bak terbuka.
Bahkan, satu dari karyawan PT AKM dilarikan ke Rumah Sakit (RS) karena mengalami luka serius akibat terkena serangan senjata tajam di bagian kepala.
Sementara itu, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura meminta pihak kepolisian untuk menangkap pelaku perusakan Kantor PT AKM.
Diimbau pula oleh Rusdy bahwa pengamanan oleh aparat kepolisian utamakan cara-cara persuasif untuk hindari hal-hal yang tidak diinginkan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah
-
Kejagung: Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku Meski Penyidikan Diambil Alih
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !
-
Unhas Ungkap Riwayat Akademik Siti Zahra, Dokter Internship Ditemukan Tewas di Kalibata City
-
Dituduh Curi Motor, Pria Asal Sinjai Tewas Dikeroyok Massa di Indomaret
-
Gubernur Sulsel Ground Breaking Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu